Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilkada Kota Dumai dalam perkara Nomor Reg: 89/PHPU.BUP-XXIII/2025, konfirmasi dari Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto. Keputusan ini diungkapkan dalam keterangan persnya pada Selasa (4/2/2025).

Perkara serupa yang telah ditolak oleh MK sebelumnya adalah sengketa Pilkada Kuantan Singingi (Kuansing), menandakan bahwa sengketa Pilkada di kedua daerah tersebut telah selesai di tingkat MK.

Sementara itu, KPU Riau bersama tujuh kabupaten/kota lainnya yang mengalami sengketa Pilkada sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi pada 4-5 Februari 2025. Daerah-daerah yang masih dalam proses sengketa antara lain Kampar, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, dan Pekanbaru.

Nomor registrasi perkara terkait Pilkada Kota Dumai adalah 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025, diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Dumai tahun 2024, Ferdiansyah dan Soeparto. MK menyatakan bahwa permohonan mereka tidak dapat diterima.

Putusan MK menegaskan bahwa meskipun majelis hakim menolak eksepsi KPU Kota Dumai dan pihak terkait, pasangan Paisal-Sugiyarto, terkait kewenangan MK dan anggapan bahwa permohonan pemohon kabur atau tidak jelas, namun MK mengabulkan eksepsi KPU Kota Dumai dan Paisal-Sugiyarto terkait kedudukan hukum pemohon.

Pasangan Ferdiansyah-Soeparto yang didampingi oleh kuasa hukum Eko Saputra dan Associates Law Office telah mengajukan gugatan ini dengan tuduhan pelanggaran yang dilakukan oleh Paisal, termohon, dalam Pilkada Kota Dumai 2024.

KPU Kota Dumai bertindak sebagai penyelenggara pemilu, sedangkan pasangan Paisal-Sugiyarto didampingi oleh kuasa hukum Zulchairi Pahlawan dan timnya dalam menghadapi gugatan tersebut.

Dengan putusan ini, pasangan Paisal-Sugiyarto tetap diakui sebagai pemenang Pilkada Kota Dumai 2024. KPU Riau siap menghadapi proses lebih lanjut terkait sengketa Pilkada di daerah-daerah yang masih berjalan.