Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, menegaskan bahwa pihaknya sedang mengawasi distribusi LPG 3 kilogram agar tidak terjadi penimbunan maupun kelangkaan, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri. Hal ini disampaikan Akmal pada Selasa (4/2/2025).

Menurut Akmal, upaya pengawasan ini dilakukan sebagai respons terhadap kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Saat ini, masyarakat hanya diperbolehkan membeli gas bersubsidi tersebut melalui pangkalan atau sub penyalur resmi yang terdaftar di Pertamina.

Untuk memastikan distribusi LPG berjalan lancar, Kejati Riau berencana membentuk tim khusus yang akan melakukan pengawasan di lapangan. “Kami akan melakukan monitoring di pasar dan agen-agen resmi. Jangan sampai ada permainan atau penimbunan yang menyebabkan kelangkaan,” tegas Akmal Abbas.

Selain itu, operasi pasar juga akan digelar guna mengantisipasi spekulasi harga yang dapat merugikan masyarakat. Akmal menekankan pentingnya menjaga ketersediaan dan harga stabil LPG 3 kg menjelang bulan puasa dan Lebaran.

Dalam upaya mengawasi distribusi LPG 3 kg, Kejaksaan Tinggi Riau akan bekerja sama dengan instansi terkait dan pihak terkait dalam rantai distribusi. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan gas bersubsidi tersebut untuk masyarakat secara adil dan tidak terjadi penyalahgunaan.

Akmal juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat terhadap distribusi LPG 3 kg. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya penimbunan, kelangkaan, atau kenaikan harga yang merugikan konsumen.

Dengan adanya pengawasan yang ketat dari Kejati Riau, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat berjalan lancar dan terjamin ketersediaannya bagi masyarakat. Selain itu, pemantauan ini juga bertujuan untuk menjamin harga gas bersubsidi tetap stabil dan terjangkau bagi semua kalangan.