LSM Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) merespon cepat keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto dua pekan silam. Pada Selasa (04/02/2025) siang, LSM AMATIR melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang mengakibatkan kerugian perekonomian negara.
Ketua Umum LSM Amatir, Nardo Pasaribu SH, secara resmi melaporkan Perusahaan Perkebunan PT Palm Lestari Makmur (PLM) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Menurut Nardo, PT PLM diduga sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa Izin Menteri di dalam kawasan hutan seluas sekitar 2.085,69 Hektar.
Meskipun PT PLM memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Inhu, namun tidak memiliki izin dari Menteri Kehutanan. LSM AMATIR melaporkan bahwa PT PLM berhasil meraup omzet sekitar Rp10 Milyar lebih dari Penjualan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit tanpa izin HGU.
Nardo Pasaribu menyebut bahwa PT PLM diduga telah memenuhi sedikitnya 3 Unsur Tindak Pidana, antara lain; Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Kawasan Hutan, Tindak Pidana Korupsi, dan Tindak Pidana Perpajakan. Dia menegaskan bahwa perusahaan tersebut juga diduga kuat melakukan pelanggaran untuk menghindari kewajiban perpajakan.
Menurut Nardo, kawasan HPT dan HPK yang digunakan oleh PT PLM seharusnya merupakan habitat tanaman meranti, kompas, daru-daru dan lainnya. Namun, lahan negara tersebut dipakai tanpa izin untuk mencari keuntungan yang mengakibatkan kerugian perekonomian negara.
LSM AMATIR meminta Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan segera berkoordinasi melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ahli Lingkungan Hidup, dan Ahli Perekonomian Negara. Mereka berharap agar Kejaksaan dapat menangani kasus ini dengan cepat, mengingat keberhasilan Kejaksaan dalam kasus sebelumnya.