Calon Wakil Wali Kota Pekanbaru nomor urut 1, Ade Hartati, buka suara usai ditolaknya gugatannya dan Muflihun terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi pada Selasa (4/2/2025). Gugatan yang diajukan Muflihun-Ade terkait pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dengan nomor perkara 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dinyatakan tidak beralasan secara hukum menurut penilaian sembilan hakim MK. Bukti-bukti yang diberikan dianggap kabur atau tidak jelas. Dengan ditolaknya gugatan ini, hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru dan kemenangan pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru terpilih telah dikukuhkan.
Ade Hartati menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasihnya kepada seluruh partai pendukung, relawan, dan masyarakat Kota Pekanbaru yang telah menyukseskan Pilkada. Menurut politisi Partai PAN itu, hasil yang ada sekarang merupakan ketentuan dari Tuhan Yang Maha Esa dan keputusan MK wajib dihormati.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada para pendukung Muflihun-Ade Hartati yang telah menemani selama proses Pilwako. Ade Hartati menyatakan, “Perjalanan proses Pilwako sudah kita lalui bersama, perjuangan sudah kita lewati bersama. Apapun hasilnya, yang pasti dan harus pasti semua dalam ridho Allah SWT.” Dia juga memohon maaf apabila ada hal yang mengecewakan bagi para pendukungnya selama Pilkada ini.
Mantan anggota DPRD Riau tersebut berharap agar silaturahmi dengan para pendukung dan pihak terkait terus terjalin. Dia menutup pernyataannya dengan mengatakan, “Mohon maaf jika dalam perjalanan waktu kebersamaan kita, banyak hal yang dirasa kurang dan kurang pas. Dari lubuk hati yang dalam kami mohon dimaafkan, semoga Allah panjangkan ikatan silaturahmi dan kebersamaan kita.”
Dengan demikian, keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan dari Muflihun-Ade Hartati telah mengukuhkan kemenangan pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru terpilih. Ade Hartati menegaskan bahwa segala proses yang telah dilalui merupakan ketentuan dari Tuhan Yang Maha Esa dan keputusan MK harus dihormati sepenuhnya.