Penyidik Kehutanan di Pekanbaru menetapkan seorang pria berinisial MS (24) sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan dan pengangkutan sisik trenggiling secara ilegal. MS, warga Desa Megang Sakti II, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, diduga melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan bahwa tersangka MS saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Rengat.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu karung sisik trenggiling seberat sekitar 30 kg, satu unit ponsel Oppo, serta satu tiket speedboat SB SUNRICKO 88 atas nama tersangka,” ujar Hari, Selasa (4/2/2025). Kasus ini bermula dari operasi patroli laut yang dilakukan oleh Tim Bea Cukai (BC) Tembilahan pada 29 Januari 2025. Saat melakukan pemeriksaan di perairan Sapat, Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, petugas menemukan satu karung sisik trenggiling dalam speedboat SB SUNRICKO 88.
MS yang berada dalam speedboat mengaku sebagai pemilik barang ilegal tersebut. Ia kemudian diamankan dan diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tembilahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti yang cukup, kasus ini pun meningkat ke tahap penyidikan. MS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 32 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pelaku terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar. Dari hasil penyidikan, MS diketahui merupakan bagian dari jaringan perdagangan sisik trenggiling yang telah beroperasi berulang kali. Ia mengaku sudah enam kali melakukan aksi serupa, baik di dalam maupun luar Pulau Sumatera, menggunakan bus dan kapal penumpang. Pihak berwenang kini tengah menyelidiki kemungkinan keterkaitan antara kasus di Riau dan Sumatera Utara.
Kami akan melihat hubungan antara jaringan perdagangan ilegal ini dan kasus-kasus lainnya,” pungkasnya. Penyelidikan kasus ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Bea Cukai, Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, serta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia serta memberantas perdagangan ilegal satwa liar yang semakin marak.