Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi telah memusnahkan sebanyak 114 rakit dari 21 kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai kecamatan di Negeri Jalur tersebut. Aksi pemusnahan ratusan rakit tersebut dilakukan sebagai upaya nyata Polres Kuansing dalam memberantas PETI di daerah tersebut. Ratusan rakit tersebut merupakan hasil pemberantasan yang dilakukan sejak awal 2024 hingga 2 Februari 2025.
Kasi Humas Polres Kuansing, Iptu Aman Sembiring, menjelaskan bahwa Polsek Singingi Hilir mencatat jumlah penindakan tertinggi dengan 4 kasus dan 22 rakit yang dimusnahkan. Selanjutnya, Polsek Singingi menindak 3 kasus dan 13 rakit, sementara Polsek Kuantan Tengah berhasil menindak 4 kasus dengan 16 rakit yang diamankan. Tim Polres Kuansing juga turut berperan dengan menindak 4 kasus dan mengamankan total 39 rakit.
Pihak kepolisian mengingatkan agar masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan secara ilegal di wilayah hukum Polres Kuansing. Mereka terus mengimbau masyarakat untuk tidak merusak lingkungan melalui aktivitas PETI, karena selain merusak lingkungan, aktivitas ini juga berpotensi memicu konflik sosial.
Kapolres Kuansing melalui Kasi Humas menegaskan bahwa kegiatan PETI tidak akan ditoleransi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Seluruh elemen masyarakat diharapkan untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan PETI dengan tidak terlibat atau mendukung kegiatan tersebut.
Selain melakukan penegakan hukum, Polres Kuansing juga mengedepankan langkah-langkah preventif dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Kuansing dalam memberantas PETI dan menjaga kelestarian lingkungan. Menyadari dampak negatif dari aktivitas PETI, pihak kepolisian terus melakukan upaya untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat.