Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa persyaratan yang sah di Jalan Sejahtera, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah Tim Unit II Tipiter Polres Dumai menerima informasi dari masyarakat pada Senin (3/2) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa tim bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Kris Tofel menambahkan bahwa saat ditemukan, kedua perempuan tersebut berada di dalam rumah milik terlapor berinisial SS (56).
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo, dua lembar dokumen paspor, serta satu eksemplar rekening koran. Lebih lanjut, Kris Tofel mengungkapkan bahwa terlapor SS kini telah diamankan di Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kris Tofel, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Dumai dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan melanggar aturan. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat risiko yang dihadapi PMI yang diberangkatkan tanpa dokumen yang sah.
“Kami tidak akan mentoleransi aktivitas yang dapat membahayakan warga negara kita. Penempatan PMI harus sesuai dengan prosedur yang sah,” tegas Kris Tofel. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat risiko yang dihadapi PMI yang diberangkatkan tanpa dokumen yang sah.
“Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah tergiur oleh penawaran pekerjaan ke luar negeri tanpa proses yang sah dan juga tidak menampung sementara atau membantu mengantar calon Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja diluar negeri secara tidak sah karena dapat dikenakan sangsi pidana sebagai orang yang menempatkan sebagaimana dalam UU No.18 tahun 2017 tentang PPMI,” tutup Kasat Reskrim.