Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) yang diajukan oleh pasangan calon Adam-Sutoyo. Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025) di Gedung MK.
Sidang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo, yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa MK mengabulkan eksepsi termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi, serta eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Sementara itu, eksepsi lainnya dari termohon dan pihak terkait tidak dikabulkan. Hakim Suhartoyo menyatakan, “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
Dalam perkara ini, pemohon Adam-Sutoyo diwakili oleh kuasa hukum Dody Fernando, sedangkan KPU Kuansing sebagai termohon didampingi oleh tim hukum dari Tommy, SH & Partner. Dengan putusan ini, hasil Pilkada Kuansing yang telah ditetapkan KPU tetap berlaku.
Menanggapi keputusan MK, Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menyatakan bahwa perkara sengketa Pilkada Kuansing telah selesai. “Perkara 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi oleh Hakim MK dinyatakan tidak diterima,” kata Nugroho.
KPU Riau bersama tujuh kabupaten/kota lainnya yang mengalami sengketa Pilkada menyatakan siap menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi pada 4-5 Februari 2025. Daerah yang bersengketa selain Kuansing adalah Kampar, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, Dumai, dan Pekanbaru. Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa Pilkada di berbagai daerah terus berlangsung di tingkat hukum yang lebih tinggi.