Ketua DPRD Kuansing, Jufrizal, membatalkan rapat Badan Musyawarah DPRD yang seharusnya dilaksanakan pada Senin (3/2/2025) di Teluk Kuantan. Rapat tersebut seharusnya membahas agenda penting terkait tugas anggota dewan dalam masyarakat. Seorang anggota DPRD Kuansing mengekspresikan kekecewaannya terhadap keputusan Jufrizal yang membatalkan rapat Bamus secara tiba-tiba untuk menghadiri agenda lain.
Menurut anggota DPRD Kuansing, rapat Bamus sebelumnya dijadwalkan pada 31 Januari 2025 namun dibatalkan, dan kini dijadwalkan ulang namun sekali lagi dibatalkan. Dia merasa prihatin karena ketua lebih memilih urusan lain daripada memprioritaskan agenda penting di dewan. Kekecewaan pun disampaikan karena rapat Bamus dianggap perlu dilakukan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa rapat ditunda berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kuansing. Alasannya adalah karena dia harus mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi yang berlangsung pada 4-5 Februari di Jakarta. Keputusan ini menuai beragam tanggapan dari anggota dewan dan publik setempat.
Dengan adanya pembatalan rapat Badan Musyawarah DPRD ini, tentu berdampak pada kelancaran pembahasan agenda-agenda penting yang seharusnya menjadi fokus anggota dewan. Kehadiran ketua yang dinilai kurang konsisten dalam menjalankan tugasnya juga menjadi sorotan dalam dinamika internal DPRD Kuansing.
Rapat Bamus yang telah ditunda dua kali ini menimbulkan ketidakpastian dalam jadwal kerja DPRD Kuansing. Para anggota dewan diharapkan dapat menemukan solusi terbaik dalam menghadapi situasi ini dan tetap fokus pada tugas legislasi serta pengawasan demi kepentingan masyarakat. Keberlanjutan dari rapat Bamus yang dibatalkan juga menjadi perhatian bagi semua pihak terkait dalam mencapai tujuan bersama dalam pembangunan daerah.