Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari SE Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Suci Ramadan dan Libur Hari Raya Idulfitri.
Abdul Jamal, selaku Kepala Disdik Pekanbaru, menyampaikan bahwa terdapat beberapa poin penting dalam SE tersebut yang mengatur jadwal libur serta ketentuan pembelajaran selama bulan Ramadan. Peserta didik akan menjalani libur awal Ramadan mulai 27 Februari hingga 5 Maret. Pembelajaran selama bulan Ramadan akan berlangsung dari 6 Maret hingga 25 Maret.
Jenjang PAUD, TK, dan Kelompok Bermain (KB) akan libur selama bulan Ramadan. Sementara itu, jenjang SD dan SMP akan tetap melaksanakan pembelajaran dengan durasi setiap jam pelajaran selama 30 menit, dimulai pukul 08.00-11.00 WIB. Kelas 1-3 SD akan pulang pukul 11.00 WIB, sedangkan Kelas 4-6 SD dan SMP akan mengikuti kegiatan Iman dan Takwa (Imtak) hingga waktu Zuhur.
Kegiatan Imtak dianjurkan bagi peserta didik muslim, sementara bagi siswa non-Muslim disarankan untuk mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Libur akhir Ramadan dan Idulfitri akan berlangsung dari 26 Maret hingga 8 April, dan kegiatan pembelajaran akan kembali normal mulai 9 April.
Sekolah diharapkan melakukan pemantauan terhadap peserta didik melalui Buku Amaliyah Ramadan. Laporan pembelajaran dan kegiatan Imtal selama Ramadan harus disampaikan kepada Disdik melalui Kasi Kurikulum masing-masing bidang paling lambat 23 April. Abdul Jamal juga mengimbau seluruh kepala sekolah untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan dalam SE yang telah diterbitkan.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan proses pembelajaran selama bulan Ramadan tetap berjalan efektif dan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk lebih mendalami nilai-nilai keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.