Pelantikan kepala daerah terpilih di Riau telah dijadwalkan akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 20 Februari 2025. Proses pelantikan ini melibatkan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, lima pasangan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Keputusan mengenai jadwal pelantikan ini telah dipastikan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual pada Senin, 3 Januari 2025. Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau, M Taufiq OH, menyampaikan bahwa pelantikan akan tetap dilaksanakan pada tanggal yang telah ditentukan.
Meskipun terdapat beberapa gugatan terkait hasil Pilkada, Taufiq menegaskan bahwa pelantikan akan tetap dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pelantikan ini akan dilakukan dalam dua tahap, dimana tahap pertama melibatkan kepala daerah yang tidak terkait dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan hasilnya sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Bagi kepala daerah yang gugatannya ditolak oleh MK, proses pelantikan akan dipercepat dengan pengusulan pengangkatan oleh DPRD Kabupaten/Kota dan disampaikan kepada Menteri melalui Gubernur. Tujuh daerah di Riau, termasuk Kota Pekanbaru, Dumai, Siak, Kampar, Rohul, Rohil, dan Kuantan Singingi, berpotensi dilantik pada tanggal 2 Februari jika gugatan mereka tidak dikabulkan oleh MK.
Taufiq berharap agar proses pelantikan dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif maupun hukum. Dia juga menyampaikan harapannya bahwa pelantikan ini akan membawa Riau menuju kemajuan yang lebih baik. Pelaksanaan pelantikan ini menjadi momentum penting bagi Riau dalam melanjutkan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.