Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) RI, Sudaryono, meminta Bulog dan pengusaha lokal untuk membeli gabah sesuai dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) yang telah ditetapkan guna menjaga stabilitas harga dan kesejahteraan petani. Hal itu disampaikannya dalam kunjungan kerja ke Kota Pekanbaru, Senin (3/2/2025).
Kebijakan ini, ia melanjutkan, sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025, yang berlaku sejak 15 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah Indonesia untuk mewujudkan swasembada pangan dan memastikan petani tidak dirugikan.
Sudaryono juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam ketahanan pangan, termasuk TNI dan Polri yang turut serta dalam penanaman padi dan jagung. “Kami memastikan program ketahanan pangan akan dimonitor secara ketat agar tidak hanya bersifat seremonial,” tegasnya.
Selain itu, Sudaryono menegaskan bahwa seluruh bantuan dari Kementerian Pertanian, seperti bibit dan alat mesin pertanian (Alsintan), bersifat gratis. Masyarakat diminta segera melapor jika ada oknum yang meminta tebusan. “Bantuan dari Kementan tidak boleh dipungut biaya. Jika ada yang meminta tebusan, laporkan ke polisi,” tandasnya.
Menurut Sudaryono, keputusan ini tidak dapat dinegosiasikan dan harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Ini sudah keputusan, tidak ada tawar-menawar,” ujarnya.
Sudaryono juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan produksi pertanian dan menjaga kesejahteraan petani. “Kami berharap dengan implementasi kebijakan ini, harga gabah dapat stabil dan petani dapat merasakan kesejahteraan yang diharapkan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Sudaryono juga mengingatkan bahwa semua pihak harus patuh terhadap kebijakan yang telah ditetapkan untuk kepentingan bersama. “Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama dan mendukung kebijakan ini demi kebaikan bersama,” tutupnya.