Gas elpiji 3 kilogram telah dilarang penjualannya bagi para pengecer mulai 1 Februari 2025. Larangan ini disampaikan pemerintah melalui Kementerian ESDM untuk memastikan distribusi gas subsidi ini tepat sasaran. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru akan melakukan sosialisasi bersama Pertamina dan agen elpiji terkait larangan ini.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menegaskan bahwa harga eceran tertinggi (HET) untuk gas elpiji 3 kilogram masih tetap Rp18 ribu. Dia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada pengecer yang menjual di atas harga tersebut. Perlu dilakukan pengawasan bersama-sama terhadap distribusi gas elpiji ini, terutama terhadap harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Pangkalan hanya boleh menjual gas elpiji 3 kilogram sesuai HET dan kepada masyarakat kurang mampu. Ami, Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, menyatakan bahwa akan diberikan sanksi kepada oknum pangkalan yang melanggar aturan tersebut. Sanksi tersebut dapat berupa teguran hingga penghentian pasokan elpiji dari agen.
Ami juga mengusulkan adanya pangkalan khusus yang melayani penjualan gas elpiji untuk pelaku UMKM. Hal ini dilakukan karena kebutuhan gas elpiji bagi pelaku UMKM cukup tinggi. Dia juga mengimbau agar pengecer yang usahanya sudah besar untuk menggunakan gas non-subsidi daripada gas 3 kilogram. Usulan ini akan didiskusikan dengan pihak agen dan Pertamina.