Pemerintah Malaysia memulangkan tujuh orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak memiliki dokumen lengkap melalui pelabuhan Internasional Dumai pada Sabtu (1/2/2025). Koordinator Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai, Humisar SV Siregar, menyatakan bahwa ketujuh PMI berasal dari Provinsi Riau, Aceh, dan Jambi.
Humisar menjelaskan bahwa para PMI dipulangkan setelah melewati pengecekan di karantina dan dinyatakan sehat dan stabil. Hal ini memudahkan proses pendataan mereka. Dari hasil pendataan, satu PMI berasal dari Riau, satu dari Aceh, dan lima dari Provinsi Jambi.
Lebih lanjut, Humisar mengungkapkan bahwa ketujuh PMI yang dipulangkan tersebut rata-rata terlibat dalam pekerjaan tanpa menggunakan dokumen lengkap seperti paspor, visa kerja, atau Permit. Langkah selanjutnya adalah memulangkan mereka ke daerah asal masing-masing setelah dilakukan pendataan di rumah ramah PMI di P4MI Dumai.
Dengan adanya kejadian ini, BP3MI Riau telah mengidentifikasi empat titik rawan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan pemenuhan dokumen lengkap bagi PMI yang bekerja di luar negeri.
Sebagai upaya pencegahan, penting bagi para PMI untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen mereka lengkap sebelum memulai pekerjaan di luar negeri. Kehati-hatian dalam proses ini dapat menghindari masalah serius di kemudian hari dan memastikan keselamatan serta perlindungan bagi para PMI.