Ratusan tenaga harian lepas (THL) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru mengalami pergeseran tugas. Kebijakan ini diambil untuk merespons kondisi kelebihan jumlah tenaga kerja di beberapa bagian rumah sakit. Namun, keputusan ini tidak bebas dari kontroversi, mengingat adanya protes dari sebagian THL yang merasa dipindahkan tanpa persetujuan.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menjelaskan bahwa jumlah THL di RSD Madani tercatat lebih dari 600 orang. Menurutnya, jumlah yang besar ini menjadi beban bagi rumah sakit, karena banyak dari mereka yang tidak memiliki tugas yang jelas. “Ini kan juga harus dilihat ya, pertama tentang THL yang digeser. Kita tahu di situ ada 600 THL lebih. Yang sebenarnya jumlahnya terlalu besar, itu bebannya besar sekali,” kata Ingot Ahmad Hutasuhut, Minggu (2/2/2025).
“Kalau kita berhentikan ini tentu akan menimbulkan persoalan seperti kondisi hari ini, apalagi di masa transisi seperti saat ini tentu akan menimbulkan gejolak. Makanya kami memilih untuk memberdayakan mereka,” sambungnya. Keputusan untuk memindahkan sebagian THL ini juga dilatarbelakangi oleh kebutuhan rumah sakit yang dinilai lebih mendesak, mengingat beberapa bagian rumah sakit sudah memiliki lebih dari cukup tenaga kerja.
Meski demikian, kebijakan tersebut tak lepas dari kritik. Sebagian THL, terutama yang sebelumnya bertugas di bagian administrasi, mengungkapkan ketidakpuasan mereka atas pemindahan tugas yang dianggap tidak sesuai dengan keahlian mereka. “Memang ada yang keberatan. Selama ini dia bagian administrasi, padahal di administrasi sudah sangat berlebih orangnya, tentu ini kita lakukan pergeseran,” jelas Ingot.
Pergeseran ini tidak hanya terjadi pada THL, tetapi juga pada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan RSD Madani. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memperbaiki tata kelola rumah sakit yang dinilai sering terjadi kesalahan administratif. Dalam kesempatan tersebut, Ingot juga menyebutkan bahwa pergeseran terhadap ASN dilakukan agar kesalahan dalam pengelolaan rumah sakit tidak terulang.
Menurutnya, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan rumah sakit. “Ada pejabat-pejabat ASN, yang dengan pertimbangan tertentu ya, itu kita geser, supaya tidak terjadi kesalahan-kesalahan berulang,” ungkapnya. Namun, Ingot memastikan bahwa jika pemindahan ini dianggap sebagai mutasi yang tidak sesuai dengan aturan, pihaknya siap untuk meninjau kembali keputusan tersebut.
“Pergeseran tugas ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan efisiensi anggaran dan penggunaan tenaga kerja yang lebih optimal di rumah sakit. Namun, bagaimana kebijakan ini akan berpengaruh pada kinerja rumah sakit dan kesejahteraan tenaga kerja, tentu akan membutuhkan evaluasi lebih lanjut dalam beberapa bulan ke depan.”