Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Androy Ade Rianda, menyoroti carut-marut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau 2024-2044 yang dinilai terus memicu konflik agraria di berbagai kabupaten dan kota. Menurutnya, tumpang tindih perizinan lahan, terutama antara petani dan perusahaan, menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan. “Konflik agraria di Riau sudah berlangsung lama dan semakin meningkat, terutama antara petani dan perusahaan yang mengklaim memiliki izin pengelolaan lahan untuk perkebunan akasia dan sawit,” kata dia, Sabtu (1/2/2025).
Menurut Androy, kondisi ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga memperumit tata kelola lahan di Riau. Ia menyoroti bahwa masih terdapat 1,8 juta hektare lahan dalam kawasan hutan yang perlu dikaji ulang. Androy menegaskan bahwa DPRD Riau, khususnya Komisi II yang membidangi perkebunan dan kehutanan, harus bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Riau untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) RTRW.
“Kami berharap ada kerja sama yang lebih erat antara Pemprov Riau dan DPRD untuk menyelesaikan tumpang tindih kawasan dan konflik lahan yang merugikan masyarakat,” jelasnya. Selain itu, ia menyinggung persoalan pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan perkebunan yang hingga kini belum jelas statusnya. Persoalan ini, menurutnya, menjadi alasan kuat mengapa RTRW harus ditinjau kembali.
Lebih lanjut, Androy menyinggung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang baru saja ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tentang Penertiban Kawasan Hutan. “Sesuai dengan Perpres 5/2025, pemerintah berwenang melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang digunakan untuk perkebunan dan pertambangan tanpa izin. Ini harus kita koordinasikan dengan Satgas di tingkat pusat agar implementasinya di Riau berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti adanya 125.000 hektare lahan yang masih masuk dalam kawasan hutan, padahal kemungkinan besar telah menjadi permukiman warga. Oleh karena itu, peninjauan ulang RTRW sangat diperlukan agar kepastian hukum terkait kepemilikan lahan dapat diberikan kepada masyarakat. Sebagai Sekretaris Komisi II DPRD Riau dari Fraksi Gerindra, Androy menekankan bahwa penyelesaian konflik agraria harus menjadi prioritas pemerintah daerah dan DPRD.
Ia menggarisbawahi bahwa tapal batas antar kabupaten/kota di Riau masih belum tuntas, sehingga berpotensi menambah permasalahan lahan di masa mendatang. “Pansus RTRW ini harus segera dibentuk kembali, dan RTRW perlu ditinjau ulang agar masalah tumpang tindih lahan bisa diselesaikan dengan baik,” tutupnya.