Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal diduga sering berangkat melalui empat wilayah di Riau, demikian hasil penelusuran yang dilakukan oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau. Daerah-daerah yang sering dijadikan jalur keberangkatan ilegal antara lain Medang Kampai (Kota Dumai), Rupat (Bengkalis), pesisir Indragiri Hilir, dan Bagan Siapiapi (Rokan Hilir). Hal ini diungkapkan oleh Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu, pada Sabtu (1/2/2025).
BP3MI Riau telah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian, TNI, imigrasi, serta pemerintah daerah untuk mengurangi praktik pengiriman PMI ilegal. Kerja sama ini bertujuan untuk memperketat pengawasan dan mencegah perdagangan manusia yang semakin meresahkan.
Menyoroti meningkatnya deportasi PMI ilegal dari Malaysia, Fanny mengungkapkan bahwa hal ini menunjukkan banyak warga Indonesia yang nekat bekerja ke luar negeri tanpa mematuhi prosedur yang sah. Deportasi terjadi karena banyak pekerja migran berangkat secara ilegal, tanpa dokumen yang sah.
BP3MI Riau mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan janji keberangkatan mudah dan cepat dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Fanny menegaskan bahwa jalur resmi adalah satu-satunya cara untuk mendapatkan perlindungan maksimal selama bekerja di luar negeri.
Fanny juga menekankan pentingnya patuh terhadap prosedur dan undang-undang yang berlaku jika ingin bekerja di luar negeri. Jalur resmi yang disetujui pemerintah dijamin memberikan perlindungan 100 persen kepada pekerja migran. Dukungan dari berbagai pihak dan masyarakat sangat diperlukan dalam memerangi sindikat yang mengedarkan pekerja migran ilegal.