Pemerintah Provinsi Riau memperpanjang status siaga darurat bencana hidrometeorologi selama 59 hari, mulai 1 Februari hingga 31 Maret 2025. Perpanjangan ini berlaku sampai 31 Maret 2025, ungkap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD dan Damkar) Riau, Edy Afrizal, pada Jumat (31/1/25. Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Nomor Kpts 131/1/2025 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi.
Perpanjangan status ini dilakukan karena beberapa daerah di Riau masih dilanda banjir akibat curah hujan yang tinggi. Eksistensi curah hujan yang tinggi ini berdasarkan koordinasi BPBD dengan BMKG Riau, yang memprediksi hujan dengan kategori menengah masih berlangsung hingga Maret 2025, jelas Edy.
Saat ini, sejumlah wilayah di Riau masih terendam banjir, dengan intensitas hujan yang masih cukup tinggi di beberapa daerah terdampak. Di Siak, hujan deras yang mengguyur Kampung Dosan, Kecamatan Pusako, menyebabkan banjir. Sebanyak 50 orang dari 15 Kepala Keluarga (KK) terpaksa mengungsi ke tenda penampungan. Banjir bahkan mencapai ketinggian setinggi lutut orang dewasa. Selain itu, jalan lintas di Simpang Obor, yang merupakan jalan lintas provinsi menuju Tanjung Buton, juga tergenang banjir, menghambat lalu lintas kendaraan.
Di Pelalawan, kawasan Kilometer 83 Jalan Lintas Timur juga masih tergenang banjir, meski air Sungai Kampar mulai surut. Hal ini menyebabkan gangguan arus kendaraan di wilayah tersebut. Perpanjangan status siaga darurat bencana hidrometeorologi ini menjadi langkah penting untuk mengatasi dampak banjir yang masih melanda sejumlah daerah di Riau.