Polres Rokan Hilir bersama Polsek Panipahan berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan satwa dilindungi, belangkas besar (Tachypleus gigas), di Jalan Lingkar Bundaran, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, pada hari Minggu, 26 Januari. Dalam operasi tersebut, sebanyak 1.449 ekor belangkas berhasil diamankan dalam 10 kotak fiber bersama dengan satu unit mobil Isuzu Traga putih yang digunakan untuk mengangkut satwa tersebut.
Pelaku yang diamankan dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial UST (30) sebagaimana diungkapkan oleh Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait perdagangan belangkas dalam jumlah besar.
AKBP Isa menjelaskan bahwa informasi dari warga menjadi awal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim kepolisian. Setelah menemukan kendaraan yang membawa belangkas dalam jumlah besar, pelaku pun langsung diamankan. Selain satwa dilindungi, polisi juga menyita satu unit ponsel Oppo Reno 6 milik pelaku sebagai barang bukti.
Kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan ilegal yang lebih luas. Langkah ini diambil sebagai upaya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah eksploitasi terhadap spesies yang terancam punah.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus menindak tegas setiap bentuk perdagangan satwa dilindungi demi menjaga keberlangsungan hidup spesies yang terancam punah.