Muhammad Hadi Nasrullah, seorang guru honorer di SDN 2 Lojejer Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember, Jawa Timur, harus menelan kekecewaan karena kelulusannya sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dibatalkan.
Hadi, yang telah bekerja sebagai guru honorer selama 14 tahun, disebutkan lulus pada 7 Januari 2025. Namun statusnya berubah setelah pengumuman yang mengejutkan pada 17 Januari 2025.
“Malam lalu, guru diundur pengumumannya hingga melewati jadwal yang sudah ditentukan,” kata Hadi pada Rabu (22/1/2025).
Ia menyatakan bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSD) Jember meminta guru honorer yang lulus untuk menyelesaikan berkas administrasi, termasuk berkas kesehatan yang perlu diurus ke rumah sakit dan dokumen dari kepolisian.
“Kami sadar itu bergerak, karena di akun SSCASN kami sudah berhasil mengunggah berkas, sebagian besar dari pengalaman yang telah disusun dengan baik,” katanya.
Keluarga dan sanak famili Hadi sudah mengetahui kabar kelulusannya. Ini menjadi kebanggaan bagi Hadi setelah bertahun-tahun bekerja keras sebagai seorang guru.
Tetapi, Hadi merasa senang ketika tidak dapat mengakses akun SSCASN-nya dan menemukan bahwa statusnya telah dibersihkan.
“Mental kami ga karuan,” ungkapnya.
Dia juga merasa kecewa karena meskipun telah menerima surat edaran tentang keputusan kelulusannya dari BKPSDM, tidak ada surat edaran yang menjelaskan alasan mengapa ia tidak dilewati.
Saya tidak memiliki instruksi, tapi saya belum disetujui.
Dia menjelaskan, jika sudah dinyatakan lulus, seharusnya tidak ada pembatalan.
“Harusnya pemerintah memeriksa terlebih dahulu agar tidak membuat para guru kecewa,” katannya.
Hadi termasuk 22 guru honorer yang menyerahkan permohonan untuk mengadakan peradilannya soal status mereka.
Karena para guru merupakan tulang punggung keluarga yang berharap status PPPK dapat meningkatkan derajat kesejahteraan mereka.
Hadi hanya menerima gajihonorer sebesar Rp 1.400.000 sekali setahun.
“Saya berharap pangkat dan gajinya kami dapat ditingkatkan,” ujar beliau.
Persilangan, pada Rabu yang lalu (22/1/2025), sebanyak 22 gurul honorer di Kabupaten Jember mendatangi kantor DPI DPRD Jember untuk mempertanyakan status mereka yang telah di umumkan lulus PPPK namun dibatalkan secara sepihak tanpa konfirmasi.
Ketua PGRI Jember, Supriyono, mengatakan bahwa 22 guru honorer tersebut diduga menjadi korban kebijakan sejak mereka telah dinyatakan lulus pada 7 Januari 2025.