lebih banyak.
(DSR) akan mencapai 45% pada 2025, yaitu pembayaran utang pokok dan biaya bunga mencapai Rp1.253 triliun dengan penerimaan negara mencapai Rp3.005 triliun. Angka DSR tersebut, lanjutnya, jauh mengatasi ambang aman yang dianggap 30%.
DSR sendiri merupakan indikator kemampuan suatu negara membayar utang pokok dan bunganya, dalam hubungannya dengan pendapatan negara dalam sekelompok waktu tertentu.
Prabowo ‘Pelototi’ Kinerja Sri Mulyani Cs untuk Mengawal Anggaran Negara
“Mereka menganggap [ambang batas] yang mereka gunakan sebelumnya selama ini,” kata Wijayanto dalam diskusi daring, Rabu (22/1/2025).
Mantan staf khusus wakil presiden bidang ekonomi dan keuangan itu menegaskan jika DSR sudah sangat tinggi maka menjadi peringatan bagi pemerintah bahwa penerbitan utang tidak bisa dilakukan lagi dengan berantar-antar.
:
Penjabaran transparansi administrasi ini diterbitkan pemerintah apabila DSR yang meningkat. Dengan itulah, Wijayanto menekankan pemerintah harus mencari sumber pendapatan baru untuk membiayai program-programnya.
Seperti perdagangan barang ilegal atau bahkan barang legal tetapi menghindari pajak.
:
[penerimaan],” jelasnya.
atau sistem inti administrasi perpajakan yang ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Menurutnya, Coretax sangat menjanjikan penerimaan pajak ke depan.
Dia menganggap masalah di dalam hal ini ada pada sistem administrasi pajak. Padahal tarif cukai di Indonesia sudah cukup tinggi tetapi rasio cukai terhadap PDB masih rendah.
[tata kelola],