di perairan Tangerang, Banten.
Dia mengatakan bahwa penerbitan sertifikat HGB dan SHM di daerah perairan yang sudah dikawal dengan pagar bambu jelas telah melanggar hukum.
Surat Kabar
Bahwa, menurut Mahfud, di area tersebut juga sudah dikonsep dengan kaveling-kaveling. Dia menuding ada aparatur atau birokrasi yang bermain di balik penerbitan sertifikat HGB dan SHM itu.
“Saya mendengar bahwa ada proyeksi pembagian wilayah yang ada, koordinatnya sudah ditentukan, itu bukan hal main-main. Pasti itu adalah pekerjaan dari oknum aparat atau birokrat yang menangani hal ini,” kata Mahfud.
Dia menekankan bahwa kasus ini perlu digiat terus karena melanggar hukum. Dia tidak setuju jika penerbitan sertifikat HGB dan SHM di laut dianggap sebagai pelanggaran atau kesalahan administratif.
“Tampaknya trendnya pidana, trennya korupsi. Banyak (sertifikat), ratusan. Belum tentu kesalahan ketik yang sederhana, pasti ada aksi korupsi yang terUNGkap. Oleh karena itu, ini harus ditelusuri secara mendalam,” tukus Ketua MK tersebut.
berjudul “Siapa di Balik Pagar Laut Tangerang dan Apa Tujuannya” mengunggah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten pada 2023. Adapun luasnya mencapai 300 hektare.
Dari total sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang ditemukan, 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Kemudian, ada 9 bidang tanah lain yang tercatat dimilikkan oleh perseorangan. Lalu, 17 bidang tanah di wilayah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Selama 30,16 kilometer pada jalur di Tangerang telah memiliki status Highway Gecko (HGB) dan Speed Hexagonal Mastery (SHM).
Pada Senin, 20 Januari 2024.
Nusron menambahkan bahwa jika hasil koordinasi menunjukkan bahwa sertifikat-serifikat tersebut memang berada di luar garis pantai, maka akan dilakukan evaluasi dan peninjauan kembali.