Mengapa Tahu Mira Hayati CS? Mira Hayati, yang dikenal sebagai “Ratu Emas” dari Makassar, adalah seorang pengusaha yang memulai karier sebagai penyanyi dangdut dan kini dipenjara karena kasus
Pada tahun 2020, ia memulai bisnis kosmetik dengan nama MH Whitening Skin yang berkembang dengan cepat.
Bisnisnya memiliki pedagang tunggal (reseller) di seluruh Indonesia maupun pasar internasional.
Sukses meraup omzet hingga Rp10 miliar per bulan, ia tumbuh sebagai perusahaan kecantikan yang populer.
Mengapa Dapat Ditahan oleh Polisi?
Pada 20 Januari 2025, Mira Hayati bersama dua tersangka lainnya, Mustadir Dg Sila dan Agus Salim, akhirnya ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.
Penetapan tiga tersangka dilakukan setelah hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar menemukan 67 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Beberapa produk ini antara lain FF Fenny Frans Day Cream Glowing, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
Beberapa produk tersebut telah terbukti mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan Bisakodil, yang dapat membahayakan kesehatan penggunanya.
Fakta dan Penjelasan BPOM
Kepala Bidang Humas Polisi Daerah Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan bahwa produk-produk tersebut terbukti mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat merugikan kesehatan konsumen.
” Meskipun beberapa produk sudah memiliki izin dari BPOM, mereka tetap mengandung bahan berbahaya yang tidak diizinkan.
“Saat ini kami melakukan uji laboratorium terhadap 66 sampel produk dan 1 produk tradisional atau bahan alami,” kata Hariani.
“Hasilnya yang sudah teruji ini bukanlah perkiraan, semua berdasarkan pengujian laboratorium,” katanya.
Produk yang telah terbukti mengandung bahan berbahaya adalah milik Fenny Frans.
“Jadi yang mengandung bahan berbahaya dari 66 itu bauksit adalah FF Day Cream Glowing, mengandung timbal atau merkuri. FF Night Cream juga mengandung merkuri,” tastedonya.
Hariani juga menjelaskan bahwa energi minuman berlimpah Fenny Frans pemilik izin BPOM, itu tidak membuktikan kandungan berbahaya tidak ada di dalamnya.
Temuan ini kemudian disampaikan kepada polisi, yang menyatakan Mira Hayati dan kedua orang lainnya sebagai seseorang yang didakwa.
Pelakunya sudah sejak November 2024 telah ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi penahanannya baru dapat dilakukan setelah berkas perkara lengkap dan berkas P21 yang sudah siap, sehingga memungkinkan polisi melanjutkan proses hukum terhadap mereka.
Kemudian, dua dari tiga tersangka, yaitu Mira Hayati dan Agus Salim, bahkan langsung dikirim ke rumah sakit karena mengeluh kondisi kesehatan mereka.
Mira Hayati sedang hamil, sedangkan Agus Salim mengalami sesak napas dan nyeri dada.
Pasal yang Dikenakan
Mira Hayati CS dikenakan beberapa pasal terkait peredaran produk kosmetik yang berbahaya.
Mereka didakwa dengan Pasal 62 ayat 1,联合 Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35, Pasal 138, dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal-pasal ini menentukan larangan penjualan produk berbahaya yang membahayakan konsumen serta sanksi bagi pelanggarnya.
Tribuntimur.com, Selasa (21/1/2025), melansir dari Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, Yerlin Tanding Kate. Ia menyatakan ketiganya baru ditahan karena berkas perkara ketiganya baru lengkap atau P21.
“Ia mengatakan bahwa semua dokumen telah selesai, telah disiapkan P21 dan akan dilakukan proses lanjutan yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU,” ujarnya.
Yerlin menjelaskan, penahanan tiga tersangka tersebut dilakukan Selasa (20/1/2025).
Meskipun keduanya dipenjara, dua dari tiga penculik tersebut, Mira Hayati dan Agus Salim, langsung dijadwalkan untuk dirawat di rumah sakit karena keluhan kondisi kesehatannya.
“Kedua terdakwa akan tetap dilit matrices monitoring. Salah satunya (Mustadir Dg Sila) secara khusus menikmati waktu di pusat pemantauan,” katanya.
===
Klik di sini untuk bergabunglah