.
Kebijakan tersebut tidak berlaku untuk semua pengusaha kena pajak (PKP) dan hanya berlaku untuk PKP tertentu yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.
Setidaknya ada 790 PKP yang memiliki ketentuan untuk menerbitkan setidaknya 10.000 faktur pajak per bulan, mereka diperbolehkan untuk menggunakan e-Faktur. Sementara PKP lainnya, akan diarahkan untuk tetap menggunakan Coretax.
Luhut Sidak Kantor Ditjen Pajak, Cek Pengimplementasian Coretax
“Mulai tanggal 16 Januari 2025, PKP tertentu yang membuat faktur pajak melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh DJP, dapat membuat faktur pajak dengan aplikasi e-Faktur,” tulis Dirjen Pajak dalam akun Instagram resmi @ditjenpajak, diunggah pada Senin (20/1/2025).
Untuk melaporkan SPT Masa PPN mulai Januari 2025, semua PKP tetap menggunakan Aplikasi Coretax DJP.
Ditjen Pajak menyampaikan informasi kepada PKP untuk memastikan bahwa sertifikat elektroniknya masih berlaku. Sertifikat elektronik yang telah kedaluwarsa dapat diajukan untuk perpanjangan bagi PKP.
:
.
Hanya untuk laporan SPT Masa PPN mulai Januari 2025 bagi semua PKP tetap menggunakan aplikasi Coretax DJP.
:
Bahkan, beberapa PKP tertentu yang dimaksudkan dapat menggunakan kembali e-Faktur seperti Tokopedia, Maersk, hingga deretan perbankan di tanah air yang termasuk dalam Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.
Meskipun kebijakan penggunaan e-Faktur telah berjalan, namun ada beberapa warganet yang masih mengeluhkan adanya eror dan sistem yang berprogres lambat.
“Balikin ke efaktur aja kalau memang COT (Cipta, Olah, Tambah) atasnya belum benar. Ini invoicenya sudah banyak menumpuk, silakan,” tulis komentar @joanclaudya di Instagram @ditjenpajak.