Maria Lestari divonis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (17/1/2025).
Anggota DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dimintai keterangan KPK sebagai saksi terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan mencegah penyidikan untuk terjadinya penunjukan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
Setelah pemeriksaan, Maria Lestari mengaku lupa telah menjawab sudah berapa pertanyaan dari penyidik.
“Sudah lupa, banyak,” ujar Maria ketika ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.
Maria juga menyangkal menjalin komunikasi dengan Hasto untuk memastikan dirinya menjadi anggota DPR melalui proses pengadaan anggota wakil.
Politisi asal Kalimantan Barat mengatakan namanya masuk dalam daftar calon anggota DPR berdasarkan keputusan Mahkamah Partai.
“Belum ada (komunikasi dengan Hasto), sudah keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Partai,” ucap dia.
Tolong ulangi nanya kira-kira alasan mengapa hanya dua kali saja BI diwawancarai Dewan KPK
Bapak/Buyut Maria Lestari menghadiri pemeriksaan KPK hari ini, setelah kemarin dua kali absen.
Maria Lestari tidak hadir dalam penampilan di KPK pada Kamis (9/1/2025) dan Kamis (16/1/2025).
Kuasa hukum Maria, Triwiyono Susilo, mengatakan bahwa kliennya belum menerima surat panggilan dari penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan pada tanggal 16 Januari 2025.
Demikian pula untuk panggilan dari penyidik KPK pada Kamis, 9 Januari 2025, Maria mengklaim belum menerimanya.
“Klien kami menyadari informasi itu melalui laporan media. Pada tanggal 9 Januari, klien kami sedang melakukan waktu istirahat di daerah Dapil Kalbar 1,” kata Triwiyono dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).
Menurut periksa petugas Maria di DPR, sebagai gantinya pria itu mengatakan, surat panggilan untuk tanggal Kamis, 9 Januari baru tiba di Kantor Sekretariat DPR/Wakil Fraksi, pada Kamis sore, pukul 15.30.
“Ia menjelaskan kepada penyidik KPK pada tanggal 13 Januari 2025 tentang hal tersebut,” katanya.
Nama Maria Lestari Disebut
Pakar hukum dan analis korupsi, Setyo Budiyanto selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pernah menyebut nama Maria Lestari saat pengumuman status tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada 24 Desember 2024 yang lalu.
Pada waktu itu, Setyo mengatakan, Hasto pernah bertemu dengan eks Ketua KPU, Wahyu Setiawan, untuk memenuhi permintaan terkait dua usulan Pilkada (pemilihan wali kota) yang diajukan oleh DPP PDIP, yaitu Maria Lestari pada Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku pada Dapil 1 Sumsel.
” Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, Hasto bertemu dengan Wahyu Setiawan dan meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP, yaitu Maria Lestari untuk Dapil 1 Kalimantan Barat dan Harun Masiku untuk Dapil 1 Sumatra Selatan,” kata Suryo Dharma Setyo dalam press conference di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 24 Desember 2024.
Maria Lestari merupakan mantan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat 1. Pada pemilu 2019, Maria Lestari mendapatkan sekitar 33.006 suara.
Dia menggeser Alexius Akim yang digugurkan oleh PDI Perjuangan, serta Michael Jeno yang mengundurkan diri.
Maria Lestari adalah istri dari Herculanus Heriadi, mantan Wakil Bupati Landak dan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Landak.
Herculanus Heriadi, nama suami dari Maria Lestari, adalah Wakil Bupati Landak periode 2011–2016 dan 2017–2022.
Maria Lestari memulai karier politiknya di DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Lalu, terus melaju ke Senayan setelah terpilih dalam Pemilu 2019 dan kembali terpilih sebagai anggota DPR RI di Pileg 2024.
KPK menyatakan tengah mendalami proses kegiatan PAW politikus PDI Perjuangan Maria Lestari pada tahun 2019 silam.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu tidak menyangkal jika ada pola yang serupa yang digunakan untuk membebaskan Maria Lestari dan Harun Masiku ke DPR.
Itu yang sedang kami telusuri juga. Itu pola yang kami lihat memang sama dengan HM (Harun Masiku),” kata Asep Guntur dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan diutip Sabtu (11/1/2024).
Lebih lanjut, Asep menegaskan pihaknya akan terus membuka kemungkinan pembangunan kasus tentang korupsi dalam kasus PAW ini, selama ditemukannya alat bukti selama proses penyelidikan kasus tersebut.
Terlebih, KPK menemukan adanya kesamaan pola dalam meloloskan mereka yang memerikan Maria Lestari dengan Harun Masiku ke Senayan.
“Kalau Jamal satu di Sulsel, ini di Kalimantan Barat, jangan salah ya, yang pak HM di Sumsel. Sekarang ini juga kita himpunkan, kita himpunkan bersamaan,” kata Irjen Bambang.
KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus diduga suap penetapan anggota PAW DPR RI periode 2019–2024 pada akhir tahun sebelumnya.
Terhadap Hasto, dia juga dijerat dengan pasal tentang penghalang penyidikan atau perintangan penyidikan.
Dua hal tersebut terkait dengan mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku, yang masih hilang.