Pemerintah memetakan kembali pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2. Langkah ini bertujuan untuk memberi kesempatan yang luas kepada pegawai honorer untuk mendaftar.
Menggunakan perpanjangan waktu, masa pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 akan terus berlangsung hingga tanggal 20 Januari 2025, dari semula yang akan berakhir tanggal 15 Januari.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Ketua BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 Tanggal 15 Januari 2025 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintahan yang Dikukuhkan (PPPK) Tahap 2.
Dijelaskan dalam Surat Kepala BKN tersebut, bahwa perpanjangan pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 untuk memberi kesempatan kepada honorer database BKN turut mendaftar.
Berkenaan dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Limbagen Tahun 2024 tahap 2, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama BKN dan Kementerian Dalam Negeri terus berpartisipasi damai untuk mendorong komitmen para pejabat daerah dalam penyelesaian tenaga non-pelayan negara atau honorer, yang merupakan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menteri PANRB (Pejabat Negara Republik Indonesia Aparat Sipil Negara/non-ABRI/Nasional) Rini Widyantini menjelaskan bahwa Pemerintah sudah membuka banyak kesempatan bagi tenaga yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ikut dalam Seleksi Pegawai Pemerintahan Pusat 2024 (PPPK).
Dikatakan, pemerintah dan DPR RI telah bersedia dalam penataan ini. “Pemerintah bersama DPR RI telah bersedia menyelesaikan jabatan publik non-perangkat ASN yang telah ditetapkan dalam database BKN. Seleksi Pegawai Pemerintahan Profesi Khusus (PPPK) tahap kedua ini harus diselesaikan secara maksimal,” tegas MenPANRB Rini Widyantini, dikutip dari keterangan Humas KemenPANRB, Kamis (16/1).
Perpanjangan pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 diputuskan berdasarkan KepMenPANRB No. 15 Tahun 2025.
“Kita masih memberikan kesempatan lebih luas bagi aparatur sipil negara bukan tanpa struktur (non-ASN) yang terdaftar di database BKN untuk bisa mendaftar menjadi Pegawai Pemerintahan Pegawai Negeri Sipil (PPPK),” ujar Menteri Rini Widyantini.
Menteri Rini berpesan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar menyebarkan informasi ini.
Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada masing-masing instansi wajib menjamin supaya semua pegawai bukan ASN yang tercatat dalam basis data BKN dapat mendaftar sebagai ASN.
Rini menyatakan perpanjangan waktunya ini merupakan keputusan strategis sekaligus komitmen pemerintah untuk menyelesaikan pepetrus pelepasan tenaga non-ASN. Pemerintah bersama DPR juga telah sepakat menyelesaikan belanja pegawai non-ASN atau pegawai honorer BKN.
Pemerintah juga ingin memastikan PPK instansi pemerintah pusat dan daerah melakukan pengangkatan tenaga non-ASN yang menjuarai seleksi tahap 2 menjadi PPPK atau PPPK paruh waktu. Instansi pemerintah diimbau untuk memastikan data yang dizaman dengan kebijakan seleksi tahap kedua pada keempat jabatan pelaksana yang tersedia.
Calon pelamar PPPK 2024 diperbolehkan mengajukan diri untuk jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, atau Penata Layanan Operasional.
Jabatan dokter, bidan, perilaku dan penjaga keamanan rumah sakit yang bekerja melalui perjanjian kerja tenaga honorer (PKTH) PDF.
Database tenaga non-ASN BKN yang diketahui tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi Penerimaan PPPK Tahap I.
Daftar Basis Data PNS Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses seleksi administrasi untuk Calon PNS Tahun 2024.
basis data.lowongan bagi para calon non-pelajar ASN yang belum melamar pada seleksi ASN BKN
Daftar peserta seleksi administrasi Baristandar Nasional (BKN) yang memenuhi syarat tetapi tidak mengikuti tes kompetensi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Fase I;
5.Daftar database pegawai bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) BKN yang lolos seleksi administrasi namun tidak mengikuti tes Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024.
“Kami merekomendasikan ke calon pelamar untuk proaktif ke pengelola SDM di instansi Pemerintah pusat/daerah dan segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran,” pungkas Menteri Rini.