Ditlantas Polda Riau bekerja sama dengan BPTD Riau, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Dispenda Provinsi Riau, dan PT Jasa Raharja Riau, menggelar razia gabungan yang berhasil menindak 76 kendaraan terkait pelanggaran Over Dimension Over Load (ODOL) dan pelanggaran lalu lintas di Jalan SM Amin, Pekanbaru, pada Senin (19/5/2025).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Lagomo, memimpin kegiatan penertiban ini dengan tujuan mendukung program nasional Zero Over Dimension Over Load dan Zero Accident.

Hasil operasi menemukan berbagai pelanggaran, termasuk pelanggaran rambu lalu lintas, operasi kendaraan di luar waktu yang diizinkan, serta kendaraan dengan uji KIR dan STNK mati.

Menurut Lagomo, beberapa pengemudi tidak memiliki SIM, belum membayar pajak, dan melanggar dimensi dan muatan sesuai ketentuan ODOL.

Tim gabungan tidak hanya menyasar kendaraan angkutan barang, tetapi juga kendaraan roda dua dan empat yang melanggar secara kasat mata, seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, dan tidak memiliki surat izin mengemudi.

Petugas melakukan pengukuran langsung terhadap panjang dan tinggi kendaraan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan teknis selain melakukan penindakan.

Samsat Provinsi Riau memberikan edukasi kepada para pengemudi sebagai upaya pencegahan pelanggaran di masa mendatang.

Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, menyatakan kegiatan ini sebagai komitmen Ditlantas Polda Riau dalam menjaga keselamatan pengguna jalan.

PT Jasa Raharja dan Samsat Riau juga mendukung penuh kegiatan ini untuk menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan bebas pelanggaran di Bumi Lancang Kuning.