Pemerintah Kota Surabaya menyatakan bahwa akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin, 10 Agustus 2021. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (6/8).

“Era ini memang belum selesai. Sebab itu, saya putuskan untuk kembali menerapkan PSBB mulai 10 Agustus 2021,” kata Eri Cahyadi.

PSBB akan diterapkan selama dua minggu terhitung sejak Senin, 10 Agustus hingga Minggu, 23 Agustus 2021. Keputusan ini diambil untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Surabaya.

Pemerintah Kota Surabaya akan mengatur jam operasional pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat hiburan lainnya selama masa PSBB. Selain itu, juga akan dilakukan pengawasan ketat terhadap protokol kesehatan di tempat umum.

“Kita akan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat hiburan hingga pukul 20.00 WIB selama PSBB ini berlangsung,” tambah Eri Cahyadi.

Selain itu, kegiatan belajar mengajar di sekolah juga akan kembali dilakukan secara daring selama dua minggu masa PSBB. Hal ini sebagai upaya untuk menghindari penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.

“Pendidikan akan kita lakukan secara daring selama dua minggu ini. Kita harus menjaga anak-anak kita dari potensi penularan virus,” ujar Eri Cahyadi.

Pemerintah Kota Surabaya juga akan memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama masa PSBB. Sanksi tersebut akan diberlakukan secara tegas guna menegakkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Kita akan memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan. Kita harus sama-sama berperan dalam memutus mata rantai penularan Covid-19,” tutup Eri Cahyadi.