Sebanyak 68 pekerja migran Indonesia (PMI) kembali di deportasi oleh pemerintah Malaysia. Mereka dipulangkan menggunakan kapal Indomal Kingdom melalui pelabuhan internasional Dumai. PMI ilegal yang terkendala perizinan dan dokumen telah menjalani proses hukum di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang, Malaysia. Dari 68 PMI ilegal yang dipulangkan, 17 di antaranya adalah perempuan.

PMI terbanyak yang dideportasi berasal dari Nusa Tenggara Barat sebanyak 17 orang, disusul Jawa Timur 11 orang, Aceh 10 orang, Sumatera Utara delapan orang, Lampung dua orang, dan Jambi tiga orang. Selanjutnya dari Sumatera Barat, NTT, Jawa Tengah, Jawa Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Sulawesi, masing-masing dua atau tiga orang. BP3MI telah menerima 359 PMI ilegal yang dideportasi dari Malaysia sejak Januari 2025.

Kepala Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengimbau kepada masyarakat yang akan bekerja di luar negeri agar berangkat melalui jalur resmi. Dia menekankan pentingnya untuk tidak terpengaruh dengan rayuan oknum yang menjanjikan kemudahan dalam proses pemberangkatan. Fanny menegaskan bahwa patuhilah aturan dan prosedur serta undang-undang yang berlaku untuk pekerja migran yang berangkat kerja ke luar negeri.

Fanny juga menekankan agar pekerja migran menghindari oknum atau sindikat yang menawarkan bekerja ke luar negeri secara instan atau ilegal. Menurutnya, jika mengikuti aturan pemerintah, perlindungan bagi pekerja migran dapat dijamin 100 persen. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.