Sebanyak 68 pekerja migran Indonesia (PMI) harus kembali ke tanah air setelah dideportasi oleh otoritas Malaysia. Mereka yang bermasalah dengan izin dan dokumen resmi ini dipulangkan melalui pelabuhan internasional Dumai dengan menggunakan kapal Indomal Kingdom.
Kepala Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan bahwa para PMI ilegal ini telah melalui proses hukum di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang, Malaysia sebelum dikembalikan.
“Dari total 68 PMI yang dideportasi, 17 di antaranya adalah wanita. Mereka dipulangkan karena tidak memiliki dokumen lengkap dan telah menjalani masa hukuman di Malaysia,” ujar Fanny pada hari Senin.
Ia menambahkan, jumlah PMI terbanyak berasal dari Nusa Tenggara Barat dengan 17 orang, diikuti Jawa Timur 11 orang, Aceh 10 orang, Sumatera Utara delapan orang, serta Jambi dan Lampung masing-masing tiga dan dua orang. Sementara itu, dari Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat masing-masing dua orang, serta Riau, Kepulauan Riau, dan Sulawesi masing-masing tiga orang.
Beberapa sudah dikirim kembali ke daerah asalnya, sementara yang lain masih menunggu jadwal kepulangan di shelter P4MI Dumai. Sejak awal tahun 2025, BP3MI Riau sudah menampung 359 PMI ilegal yang dideportasi dari Malaysia.
Fanny juga mengingatkan masyarakat yang berniat bekerja di luar negeri untuk menggunakan jalur resmi dan tidak tergiur oleh tawaran pihak yang menjanjikan proses cepat tanpa prosedur yang sah.
“Bagi yang ingin bekerja di luar negeri, ikuti aturan dan prosedur yang berlaku. Ada syarat tertentu yang wajib dipenuhi agar terlindungi secara hukum. Hindari calo atau sindikat yang menawarkan jalan pintas karena itu justru membahayakan. Jika sesuai aturan pemerintah, perlindungan penuh pasti didapat,” pesannya. (Nab)