Rutan Kelas II B Dumai Melaksanakan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Bagi Narapidana dan Anak Binaan

DUMAI – Rutan Kelas II B Dumai melaksanakan pemberian Remisi Khusus bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah secara virtual melalui Zoom bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Jumat (28/3) di Aula Rutan Kelas IIB Dumai.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Rutan, Pejabat Struktural, Staf, dan Perwakilan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Dumai yang akan menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1446 Hijriah. Sebanyak 671 orang Warga Binaan akan mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri, dengan rincian 665 orang dari RK I dan 6 orang dari RK II, terdiri dari 657 laki-laki dan 6 perempuan.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan penampilan Marawis oleh Warga Binaan Lapas Cibinong, dilanjutkan dengan laporan kegiatan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, pembacaan SK Remisi oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, serta sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan selamat memperingati Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Remisi merupakan bentuk penghormatan bagi Warga Binaan dan Anak Binaan yang berprilaku baik serta penghormatan bagi hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Pemasyarakatan, dan KA.UPT Pemasyarakatan yang telah berhasil menyukseskan Ketahanan Pangan yang diharapkan dapat menyerap 5% produk UPT Pemasyarakatan dan menjadi tabungan bagi Narapidana yang bekerja saat kembali ke masyarakat.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan penyerahan SK Remisi Khusus Idul Fitri 1446 Hijriah kepada Perwakilan Narapidana oleh Kepala Rutan Kelas IIB Dumai.