Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai mengusulkan sebanyak 670 narapidana beragama Islam untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 tahun 2025. Usulan tersebut disampaikan oleh Kepala Rutan Dumai, Yudhi Khairudin, melalui Humas Agung Maulana. Mereka yang diusulkan untuk mendapatkan remisi berasal dari berbagai kasus hukum, dengan kasus narkoba menjadi yang terbanyak, sedangkan napi kasus korupsi yang diusulkan hanya satu orang.

Karutan menjelaskan bahwa jika usulan diterima, besaran remisi yang diberikan kepada setiap narapidana akan bervariasi, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani. Keputusan mengenai usulan tersebut akan ditentukan oleh pusat. Remisi dianggap sebagai bentuk apresiasi dari negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

Selain sebagai upaya untuk meringankan masa hukuman, remisi juga dianggap sebagai pemicu semangat bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku yang lebih baik selama menjalani pidana. Saat ini, Rutan Dumai dihuni oleh 978 napi, terdiri dari 824 narapidana dan 154 tahanan.

Menurut Agung, remisi khusus Hari Raya Idul Fitri merupakan momen yang sangat dinanti oleh para narapidana. Proses remisi bukan hanya berkaitan dengan pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pembinaan untuk memperbaiki diri agar narapidana dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.

Surat keputusan mengenai remisi akan diberikan secara simbolis setelah pelaksanaan Sholat Idul Fitri yang diselenggarakan bersamaan di Rutan dan Lapas. Warga binaan harus memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan remisi, seperti telah menjalani minimal enam bulan masa hukuman, menunjukkan perubahan perilaku yang positif, dan tidak pernah melakukan pelanggaran ketertiban di dalam Rutan.