banner 728x250

5 Fakta Negosiasi Apple, Tak Bisa Jual Iphone 16 Meski Investasi AirTag di Batam

banner 120x600
banner 468x60

Negosiasi antara pemerintah dengan perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Apple, masih berlanjut dengan keras. Pernyataan itu diperuntukkan pada perundingan yang berlangsung dari 7-8 Januari lalu. Pada pertemuan itu belum ada kesepakatan akhir yang disetujui oleh kedua belah pihak untuk memperbolehkan Apple menjual produk terbarunya, yaitu Iphone 16, di Indonesia.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa proses negosiasi dengan Apple tidak mudah karena perusahaan terbesar tersebut memprioritaskan keuntungan besar dari Indonesia. Meski demikian, Menperin mendesak pemerintah untuk tetap teguh dalam mempertahankan kepentingan nasional dalam proses negosiasi.

banner 325x300

“Pemerintah juga punya prinsip-prinsip yang harus kita jalankan, atau tidak boleh kita lewatkan,” kata Agus menjelaskan skema investasi Apple yang diharapkan pemerintah seperti dikutip Kamis (9/1).

Selama negosiasi berlangsung terdapat beberapa hal yang disampaikan dari kedua belah pihak. Tim dari Apple dipimpin oleh Wakil Presiden Utama Kebijakan Global Nick Amman. Selain berbicara dengan Kemenperin, perwakilan Apple juga telah bertemu dengan Menteri Investasi Rosan Roslaini.


Baca juga:

  • Kejaksaan Agung Mengirim 2 Tersangka Kategori Kasus Kurang Ajar Rohan Tetapi Turo Tirani ke Pengadilan, Siap Persidangan
  • BMKG Memprediksi Hujan Mencumam Ke Beberapa Kota, Serta Seringnya Kilat di Jakarta
  • IHSG Diperkirakan Membiasakan Konsolidasi, Saham INDY, AKRA, dan BIRD Termasuk Rekomendasi

Berikut beberapa informasi tentang negosiasi investasi Apple di Indonesia

Dua Opsi Kerja Sama

Agus Gumiwang mengatakan selama sesi negosiasi, pemerintah prioritaskan empat poin teknokratis dan prinsip-prinsip dasar utama. Empat aspek yang diperhatikan adalah perbandingan investasi Apple di negara lain, investasi produsen Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) lainnya di Indonesia, nilai tambah dan pendapatan bagi Indonesia, serta penyerapan tenaga kerja dalam ekosistem.

Membangun pabrik manufaktur di Indonesia dengan mengadakan negosiasi dengan Kementerian Investasi dan Pemekaran/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Opsi kedua untuk mengkaji skema inovasi melalui perundingan dengan Kementerian Perindustrian.

Dari dua model ini, pemerintah yang dikutip oleh Agus menginginkan Apple memilih opsi pertama. Ia mengatakan bahwa jika Apple tetap menginginkan untuk menanamkan modal melalui skema inovasi, pihaknya sudah menyiapkan perhitungan teknis yang adil, sehingga izin edar produk Apple, yakni iPhone 16, bisa diterbitkan.

Siapkan Sanksi Utang Investasi

Setelah negosiasi pada Rabu (8/1), Agus Gumiwang mengumumkan bahwa lembaganya akan mempersiapkan sanksi untuk Apple. Hal ini dilakukan karena Apple dinilai tidak menepati komitmen untuk mengisi sisa investasi sebesar 10 juta dolar AS atau Rp162 miliar. Utang tersebut adalah komitmen investasi untuk perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk Apple, periode 2020-2023.

Menko Perencanaan Pembangunan Nasional (Menperin) mengatakan sanksi untuk Apple tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, Pasal 59 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN. “Dalam Permenperin disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN,” kata Agus.

Ia menjelaskan bahwa sanksi dapat dijatuhkan kepada Apple, karena perusahaan telah melakukan perpanjangan sertifikasi TKDN menggunakan skema inovasi. Menurut Agus, menurut skema inovasi, Apple seharusnya melakukan penelitian dan pengembangan inovasi di bidang teknologi informasi.

(RnD) di Indonesia.

Selama negosiasi, Kemenperin menyatakan bahwa Apple telah memberikan komitmen untuk membayar utang. Bersamaan dengan itu, Kemenperin akan menunjuk pihak lain untuk melakukan penilaian tentang dokumen pembayaran utang tersebut.

Agus mengatakan perusahaan pendukungnya tidak menetapkan batas waktu untuk perundingan perpanjangan sertifikasi TKDN dengan Apple, karena bertujuan memenuhi point pokok yang sedang dibahas.

Rencana Apple untuk Menanam Pabrik AirTag di Batam

Apple mengumumkan niatannya untuk membangun pabrik vendor AirTag di Batam melalui negosiasi dengan Kementerian Investasi. Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosal Roeslani mengumumkan bahwa pabriknya akan dibangun melalui investasi senilai Rp 16 triliun.

Menurut Rosan, investasi itu merupakan langkah awal. Kemudian, Apple akan mengajak vendor-vendor lainnya ke Indonesia, sehingga nilai penanamanmodal yang diterima akan terus meningkat. Ia mengatakan lokasipembangunan pabrik dan jadwal sudah direncanakan.

“Mulai tahun 2026 pabrik ini akan selesai,” ujar Rosan.

Rosan mengatakan bahwa komitmen investasi yang diluncurkan oleh Apple dapat menciptakan lapangan kerja hingga 2.000 orang. Rosan juga menyatakan bahwa kementerian yang dipimpinnya akan memantau rencana investasi ini agar dapat berjalan lancar.

Tapi, pabrik yang akan menyediakan komponen Airtag di Batam bukan dibangun langsung oleh Apple, melainkan oleh mitra mereka, Luxshare-ICT. Profil Luxshare-ICT Luxshare Precision Industry Co. Ltd., yang juga dikenal sebagai Luxshare-ICT, adalah produsen komponen elektronik dari China. Perusahaan ini didirikan pada 2004 oleh Wang laichunn, mantan pegawai Foxconn, manufaktur dari Taiwan yang menjadi mitra utama Apple.

Investasi Emas; Tak Membuat Apple Rilis Iphone 16 Madah

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan komitmen investasi Apple yang membangun pabrik AirTag di Batam, tidak menjadikan produk terbarunya iPhone 16 masuk ke pasar domestik. Agus mengatakan hal tersebut karena investasi yang digelontorkan Apple tidak terkait langsung dengan produk Apple.

Menurut Agus, AirTag tidak terkait langsung dengan proses pembuatan handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) untuk mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN.

“Jadi jika kita melihat dari aturannya, belum bisa, belum boleh, atau tidak bisa. Kami tidak memiliki dasar mana yang dilakukan Kemenperin untuk bisa mengeluarkan sertifikasi TKDN atas nama Apple agar bisa mendapatkan izin untuk dijual di Indonesia,” kata Agus.

Dia mengatakan bahwa dalam negosiasi yang dilakukan oleh tim teknis Kemenperin dengan Apple yang diadakan di Jakarta, pada 7 Agustus, pihak Apple telah mengemukakan tawaran pemenuhan sertifikasi TKDN melalui skema ketiga, yaitu inovasi. Namun, besarnya jumlah yang ditawarkan tersebut belum memenuhi empat prinsip keadilan yang telah ditetapkan.

Empat prinsip utama tersebut meliputi perbandingan investasi Apple di negara lain, investasi produsen handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) selain Apple di Indonesia, nilai tambah dan pendapatan bagi Indonesia, serta penyerapan tenaga kerja dalam ekosistem.

Pernyataan Apple untuk menggunakan skema ketiga ini masih masuk dalam sebuah hitung-hitungan teknokrat,” ujarnya.

Apple Diminta Fokus TKDN

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) itu menilai rencana investasi Apple untuk membangun pabrik AirTag merupakan langkah positif. Namun menurutnya, investasi yang dilakukan oleh Apple di Indonesia sepatutnya lebih mendukung pengembangan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk seperti iPhone dan perangkat lainnya.

Pembuatan produk AirTag bukanlah termasuk dalam bidang membuat perangkat seperti ponsel, komputer genggam, atau tablet. “Seharusnya kita saat ini harus memprioritaskan investasi itu untuk mendukung kepentingan teknologi dalam negeri, di sini dalam hal pembuatan ponsel iPhone misalnya, kemudian yang lainnya seperti tablet pun mungkin bisa mendapatkan dukungan kita, daripada harus mendukung atau membantu pabrik AirTag,” pernyataannya.

Menurut Heru, Indonesia sebagai pasar besar dengan penjualan iPhone mencapai 2,7 juta per tahun lebih besar potensi dibandingkan Vietnam. Dengan pasar ponsel 354 juta perangkat, penting bagi Apple untuk mengikuti pedoman TKDN agar terdapat kontribusi lokal dalam bentuk produksi komponen di Indonesia.

“Karena dengan persyaratan TKDN ini berarti mereka harus mengikuti aturan, ada lokalisasi produk yang mungkin bisa dilakukan di Indonesia. Misalnya saja, kemasan kartonnya, kemudian juga contohnya charger dan kabel-kabelnya bisa diproduksi oleh kita,” jelas dia.

Heru juga menyoroti bahwa Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar besar tanpa menerima keuntungan ekonomi yang signifikan. Menurutnya, investasi yang mendorong pembangunan pabrik dalam negeri dapat membantu mengurangi pengangguran, meningkatkan daya kapasi tra kerja lokal, dan memberikan dampak positif pada penghasilan pajak.

Dia ingatkan bahwa ekonomi digital tidak harus hanya menguntungkan raksasa teknologi, tetapi harus menjadi peluang bagi Indonesia untuk berkembang dan tumbuh bersama. Menurutnya, perkembangan ekonomi digital, terutama teknologi ponsel, tidak hanya boleh dinikmati oleh raksasa teknologi.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *