Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau menginformasikan bahwa sebanyak 46 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami permasalahan hukum di Malaysia telah dipulangkan ke Indonesia. Kepala BP3MI Provinsi Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyatakan bahwa 46 orang PMI tersebut sebelumnya ditahan di penjara Malaysia. “Kemarin BP3MI memfasilitasi pemulangan PMI deportasi dari Malaysia sebanyak 46 orang, dengan jumlah terbanyak berasal dari Sumatera Utara, yakni 22 orang yang kami fasilitasi,” ujar Fanny pada Jumat (28/2/2025).
Menurut Fanny, kemungkinan jumlah PMI yang dipulangkan akan bertambah sebanyak 151 orang dalam tiga hari ke depan. Hampir seluruh pekerja yang akan dipulangkan adalah pekerja yang berangkat tanpa dokumen resmi atau melalui jalur ilegal ke Malaysia sehingga akhirnya ditangkap oleh pihak berwenang Malaysia dan dideportasi. “Hari ini akan ada pemulangan tambahan sebanyak 55 orang, sementara besok akan ada 49 orang lagi. Jadi total dalam tiga hari ini, termasuk kemarin, hari ini, dan besok, mencapai 151 orang,” jelasnya.
Fanny juga menyatakan bahwa terkait kondisi kesehatan para PMI, belum dapat dipastikan karena sebagian dari mereka masih berada di tempat penampungan sementara (shelter). “Perkembangannya terus kami pantau, terutama terkait kondisi psikologis mereka. Harapan kami, mereka bisa kembali ke rumah dalam keadaan baik,” tambahnya. Pemulangan ini merupakan upaya untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada PMI yang mengalami masalah hukum di Malaysia.
Diharapkan dengan adanya pemulangan ini, para PMI dapat kembali ke tanah air dengan selamat dan mendapatkan pendampingan serta perlindungan yang dibutuhkan. BP3MI Provinsi Riau terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan kesejahteraan dan keamanan para PMI yang bekerja di luar negeri. Upaya ini juga sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak para pekerja migran Indonesia.