banner 728x250

4 Fakta Ibadah Haji 2025: Arab Saudi Batasi Usia, Ongkos Naik, hingga Edisi Terakhir Kemenag Urusi Haji

banner 120x600
banner 468x60

Tahun 2025 menjadi perbincangan hangat sekarang ini. Mulai dari wacana Arab Saudi membatasi usia jamaah haji maksimal 90 tahun, kebijakan pemerintah memprioritaskan warga negara biasa yang lanjut usia, kenaikan biaya haji, hingga edisi terakhir Kementerian Agama (Kemenag) mengurus ibadah haji.

3. Jabatan Wanita: Kemenag akan memberikan kebebasan kepada ke puan yang telah menjalankan fokusbapaskan WFH usai.

banner 325x300

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa kuota haji Indonesia pada 2025 ada 221.000 orang. Mendatang tumuhuk pada pembagian kuota haji dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi jemaah haji reguler ada 203.320 orang dan jemaah haji khusus ada 17.680 orang.

Menurut data Kemenag, jumlah calon jemaah haji yang terkait dalam daftar tunggu sampai saat ini mencapai lima juta orang. Lama daftar tunggu calon jemaah haji di seluruh provinsi juga berbeda-beda. Provinsi dengan daftar tunggu terlama yaitu Sulawesi Selatan, dengan panjang maksimal danort tidw daftar tunggu 48 tahun.

2. **Waktu 12 Bulan**: Waktu pelaksanaan ibadah haji 1448 H (2025 M) mulai pada tanggal 05 Zulhijjah 1448 H dan berakhir pada 10 Zulhijjah 1448 H untuk 5 hari. Guiar- Rypagi.HideInInspector

1. Arab Saudi merencanakan untuk membatasi usia jemaah haji

Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) di Kementerian Agama, Hilman Latief menyatakan bahwa pemerintah Arab Saudi akan mengatur usia calon jemaah haji yang melakukan ibadah haji ke Tanah Suci. Pemerintah Arab Saudi berencana untuk melarang orang-orang yang berusia lebih dari 90 tahun untuk menunaikan ibadah haji.

Hilman menyampaikan informasi tersebut saat Kemenag menghadiri rapat dengar pendapat di Komisi VIII DPR, Jakarta Pusat pada Jumat, 3 Januari 2025. Selain perwakilan Kemenag, juga hadir Badan Penyelenggara Haji dan Kementerian Kesehatan, mereka membahas komponen biaya kesehatan umum bagi haji tahun 2025.

“Saya mendengar ada kebijakan baru sehubungan dengan pembatasan usia, tapi saya ingin memperoleh surat resmi mengenai hal itu. Menurutku pihak (yang bersangkutan) sedang dalam proses mengirimkan surat itu khususnya terkait dengan jemaah yang berusia di atas 90 tahun,” kata Hilman.

2. Prioritaskan Jemaah Haji Reguler Lanjut Usia

Kementerian Agama memiliki peraturan untuk memprioritaskan jemaah haji biasa (riba’h) yang sudah tua. Berdasarkan Pasal 25 ayat 1 Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Biasa jemaah biasa yang diprioritaskan paling rendah 65 tahun. Prioritas ini diberikan dengan persentase hingga 10 persen.

Dengan adanya kuota prioritas ini, Hilman mengatakan pihak Bala Kesehatan Oleh-oleh Khusus Haji (PK AN. Maret) tengah meninjau kembali data peziarah Islam yang sakit dan meninggal di Tanah Suci. Ini dilakukan agar pihak Bala Kesehatan Oleh-oleh Khusus Haji (PK AN. Maret) bisa membangun argumen yang mendukung keberangkatan peziarah Islam lanjut usia.

“Saya dan tim Kapuskes Haji akan menganalisis lagi data jemaah sakit dan jemaah meninggal. Setelah itu, kita akan meneliti usianya, karena yang akan kita bangun argumen untuk sana adalah konsep istitha’ah (kemampuan calon jemaah haji untuk menjalankan ibadah haji) yang sudah kita buat,” kata Hilman.

3. Kenaikan biaya haji

Kementerian Agama (Kemenag) juga mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada 2025 sama dengan tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp 93,34 juta per calon jemaah haji. Meskipun angkanya sama, namun biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) –biaya yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji— pada 2025 mengalami kenaikan dari Rp 56 juta menjadi Rp 65 juta per orang.

Kenaikan tersebut terjadi karena pemerintahan Prabowo Subianto ingin mengurangi keuntungan dari simpanan calon jemaah haji – yang akan dibayarkan untuk menggenapkan jumlah dengan angka BPIH— dari Rp 37,4 juta menjadi Rp 28 juta. Saat ini, Komisi Bidang Agama DPR sedang menghitung ulang biaya haji yang diajukan oleh Kemenag tersebut.

4. Pelaksanaan haji terakhir yang diterapkan oleh Kemenag

Di Indonesia, akan dimasuki tahap peralihan penting pada tahun 2025. Kementerian Agama, yang telah bertanggung jawab penuh atas pengelolaan haji selama ini, akan menyerahkan wewenang tersebut kepada Badan Penyelenggara Haji (BPH) mulai tahun 2026. Artinya, tahun ini adalah tahun terakhir Kementerian Agama mengurus pelaksanaan haji.

Hal ini sejalan dengan keputusan Presiden Prabowo untuk membentuk Badan Pemeriksa Kehangatan (BPH), yang dipimpin oleh Mochamad Irfan Yusuf dan Dahnil Anzar Simanjuntak, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 144/P Tahun 2024.

Pilihan editor:

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *