Hampir 2.700 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga bulan Maret 2025. Data tersebut diperoleh dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat.
Menurut Kepala Bapenda Sumatera Barat, Ahmad Subagyo, ASN yang menunggak pajak kendaraan bermotor tersebut terdiri dari berbagai golongan. Mereka berasal dari berbagai tingkatan jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Barat.
Pihak Bapenda Sumatera Barat telah memberikan surat teguran kepada para ASN yang terbukti menunggak pajak kendaraan bermotor. Surat teguran tersebut diberikan sebagai upaya untuk mengingatkan agar para ASN segera melunasi tunggakan pajaknya.
Menurut Ahmad Subagyo, pembayaran pajak kendaraan bermotor yang tepat waktu sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah. Dengan membayar pajak, para ASN turut serta dalam memberikan kontribusi kepada pembangunan Sumatera Barat.
Hingga saat ini, masih terdapat sebagian ASN di Lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Barat yang belum melunasi pajak kendaraan bermotornya. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak terkait guna menjaga ketaatan dalam memenuhi kewajiban pajak.
Pihak Bapenda Sumatera Barat berharap agar para ASN segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor mereka. Dengan begitu, akan tercipta kepatuhan dalam pembayaran pajak sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lancar dan terarah.
Pemerintah daerah Sumatera Barat juga akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terkait kewajiban pajak kepada seluruh ASN di lingkungan Dinas Pendidikan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh ASN memahami pentingnya ketaatan dalam membayar pajak.
Meskipun terdapat sejumlah ASN yang menunggak pajak kendaraan bermotor, pihak terkait tetap memberikan kesempatan kepada mereka untuk segera melunasi tunggakan. Upaya ini dilakukan dengan harapan agar para ASN dapat segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Para ASN di Lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Barat diimbau untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor agar tidak terkena sanksi lebih lanjut. Ketaatan dalam membayar pajak merupakan bentuk kepatuhan kepada peraturan yang berlaku demi terciptanya ketertiban dan kemajuan daerah.