Pemerintah Provinsi Riau terus menggencarkan upaya untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah. Sebanyak 310 personel Tim Pembina Samsat menandatangani pakta integritas sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas layanan dan pendapatan asli daerah (PAD). Penandatanganan ini melibatkan seluruh unsur pelayanan Samsat, mulai dari kepala UPT hingga petugas loket, yang dilakukan pada Minggu (12/4/2026).

Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, menegaskan bahwa penandatanganan pakta integritas ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bentuk keseriusan dalam membangun sistem perpajakan yang bersih dan kredibel. “Kepercayaan masyarakat sangat bergantung pada integritas petugas. Kami ingin memastikan setiap penerimaan pajak masuk ke kas daerah tanpa kebocoran,” ujarnya.

Dalam pakta integritas tersebut, seluruh personel diwajibkan untuk menjalankan tugas sesuai aturan serta aktif dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Mereka juga dilarang menerima segala bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan hukum. Prinsip transparansi, kejujuran, dan akuntabilitas menjadi landasan utama dalam pelayanan kepada wajib pajak.

Pengawasan internal juga diperketat guna meminimalisir potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan di lapangan. Setiap pelanggaran terhadap pakta integritas akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari strategi Pemprov Riau dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang bersih dan memperkuat kemandirian fiskal melalui peningkatan PAD.