Sebanyak 31 desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Bengkalis secara bersamaan menandatangani Akta Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Selasa, 20 Mei 2025 di aula Kantor Dinas Koperasi UKM Bengkalis. Penandatanganan akta ini merupakan bagian dari Program Koperasi Merah Putih yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi masyarakat melalui pengelolaan potensi lokal secara kolektif dan profesional.
Kepala Dinas Koperasi UKM menyampaikan apresiasi kepada kepala desa dan lurah atas dukungan mereka dalam pembentukan koperasi. “Koperasi Merah Putih ini akan menjadi wadah ekonomi produktif berbasis desa, serta mendukung program kemandirian ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput,” ujarnya. Koperasi ini akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau unit usaha setara di kelurahan, yang terintegrasi dalam satu sistem koperasi besar di bawah payung ‘Merah Putih’.
Ismail, dalam pernyataannya, menyatakan harapannya bahwa pendirian koperasi ini akan menjadi tonggak baru dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat ketahanan ekonomi lokal di Kecamatan Bengkalis. Kegiatan ini juga dihadiri oleh tokoh masyarakat, setelah penandatanganan, peserta mengikuti sosialisasi mengenai pengelolaan koperasi, sistem pelaporan, dan strategi bisnis berbasis potensi lokal.
Dengan hadirnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah Kecamatan Bengkalis, diharapkan dapat memperkuat ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.