Polda Metro Jaya menetapkan 31 anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka kericuhan yang terjadi di RSUD Tangerang Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari 9 orang pengurus organisasi dan 22 orang lainnya adalah anggota.
Mereka yang pengurus yakni, MR Ketua MPC PP Tangerang Selatan, MS Kabid Kaderisasi MPC PP Tangerang Selatan, CH Komando Inti MPC PP Tangerang Selatan, SN Wakil Komandan Inti MPC PP Tangerang Selatan, S Ketua PAC PP Serpong Utara, AY Sekretaris PAC Serpong Utara, AS Ketua Ranting Pondok Benda, M Wakil Ketua Ranting Pondok Benda, dan MG Wakil Ketua Ranting Benda Baru.
“Penyidik juga telah menetapkan ketua Ormas dengan inisial PP, MPC Tangsel atas nama MR. Ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Mei 2025 yang dilansir dari rmol.id.
Sementara itu, 22 orang lain anggota ormas PP, yakni FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal berlapis Pasal 170, Pasal 169, Pasal 385, dan Pasal 335 KUHP. “Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan, kemudian Pasal 169 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun, kemudian Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, dan Pasal 335 dengan ancaman 1 tahun,” bebernya.
Kericuhan terjadi di RSUD Tangerang Selatan pada beberapa hari lalu. Kericuhan diduga terjadi karena perebutan lahan parkir yang dikelola oleh pihak vendor dan kelompok organisasi masyarakat (ormas).