Sebanyak 30 pegawai dan staf di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau telah mengembalikan dana perjalanan dinas fiktif yang sebelumnya diterima. Total dana yang berhasil dikembalikan mencapai Rp2,1 miliar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memberikan tenggat waktu hingga akhir Januari 2025 untuk pengembalian dana. Hal ini telah menjadi kesepakatan bersama antara aparat penegak hukum dan para penerima dana fiktif di lingkungan Setwan DPRD Riau.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau, Khuzairi, mengapresiasi langkah beberapa pegawai yang telah mengembalikan uang tersebut. Ia mengingatkan pihak-pihak yang terlibat agar mematuhi arahan dari Polda. “Kami hanya meminta seluruh pegawai dan staf yang terlibat untuk mematuhi hukum. Masih ada waktu untuk menindaklanjuti pengembalian ini,” kata dia, Sabtu (25/1/2025).
Polda Riau telah memberikan peringatan tegas bahwa mereka yang tidak memenuhi kewajiban pengembalian dana akan berhadapan dengan proses hukum dan terancam status sebagai tersangka.
Sebagian besar penerima dana yang telah mengembalikan uang masih belum melunasi kewajiban mereka. Ada harapan bahwa mereka akan segera menyelesaikan kewajiban mereka sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Para penerima dana fiktif di lingkungan Setwan DPRD Riau diberi waktu hingga akhir Januari 2025 untuk melunasi kewajiban mereka. Ini merupakan langkah yang diambil untuk menegakkan keadilan dan ketaatan terhadap hukum.
Pengembalian dana perjalanan dinas fiktif sebesar Rp2,1 miliar oleh 30 pegawai dan staf di Sekretariat DPRD Riau menjadi bukti komitmen untuk menegakkan kejujuran dan transparansi dalam birokrasi.
Kepatuhan terhadap aturan dan hukum menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi. Langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum dan para penerima dana fiktif diharapkan dapat menjadi contoh bagi yang lain untuk patuh pada aturan yang berlaku.