Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam telah mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh setelah diketahui masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, pada Sabtu (17/5/2025).

Menurut Hajar Aswad, ketiga WNA Bangladesh tersebut, yang berinisial FR, SK, dan SM, masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi seperti pelabuhan dan bandara. Mereka ditemukan di kawasan Sekupang oleh petugas dalam Operasi Gabungan Wira Waspada.

Berkas penyidikan ketiga WNA Bangladesh tersebut telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Hajar Aswad juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan ketiga WNA beserta barang bukti berupa 3 paspor ke Kejari Batam untuk diproses hukum lebih lanjut.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian dan dapat dikenai pidana penjara maksimal 1 tahun serta denda maksimal Rp100 juta. Tindakan penegakan hukum ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku Tindak Pidana Keimigrasian.