Sebanyak 27 laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) telah masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau hingga Minggu (15/3/2026. Laporan-laporan ini masuk baik dalam bentuk konsultasi maupun pengaduan resmi, sejak posko dibuka pada 26 Februari lalu.

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, mengungkapkan bahwa dari 27 laporan yang masuk, 16 di antaranya berupa konsultasi dan 11 lainnya merupakan pengaduan terkait kendala pembayaran THR di lapangan. Data laporan tersebut masuk melalui dua jalur utama, yakni Kanal Provinsi dan Kanal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Selain masalah THR, Disnakertrans juga menemukan 6 kasus non-THR di Provinsi Riau yang masuk dalam kategori pelanggaran norma ketenagakerjaan. Roni menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan tanggapan kepada pelapor agar segera membuat laporan tertulis resmi untuk diproses lebih lanjut.

Sebagai langkah antisipasi, Disnakertrans Riau telah mendirikan Posko Pengaduan THR di kantor mereka. Posko ini sengaja dibentuk untuk memberikan wadah bagi para pekerja yang ingin memperjuangkan hak-haknya sesuai regulasi yang berlaku.

Bagi para pekerja yang tidak bisa datang langsung, Disnakertrans telah menyediakan akses digital melalui laman resmi mereka. Masyarakat juga dapat melakukan konsultasi langsung dengan tim teknis melalui nomor telepon yang disediakan.

Berdasarkan regulasi tahun ini, seluruh perusahaan di Riau wajib menuntaskan pembayaran THR kepada karyawannya paling lambat pada 8 Maret 2026. Pihak dinas akan mengambil langkah represif bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban ini.

Roni menegaskan bahwa pengawasan ketat akan terus dilakukan secara merata ke seluruh sektor industri di Riau. Jika perusahaan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR dalam rentang tanggal yang ditentukan, tindakan tegas sesuai aturan hukum akan segera dilakukan.