Sebanyak 23 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di Pemerintah Kota Pekanbaru gagal dalam uji kompetensi karena tidak mengikuti ujian CAT. Mereka tidak hadir di Kantor Regional XII BKN Pekanbaru sesuai waktu yang ditentukan panitia pelaksana.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, menyatakan bahwa para peserta mesti hadir minimal 60 menit sebelum sesi ujian dimulai. Jadwal ujian terbagi dalam tiga sesi, yaitu pukul 08.00-10.00 WIB, 11.00-13.10 WIB, dan 14.00-16.10 WIB.
Irwan Suryadi juga menekankan pentingnya kehadiran tepat waktu untuk mendapatkan PIN ujian kompetensi. Peserta yang datang terlambat tidak dapat mengikuti ujian. Peserta diingatkan untuk mengikuti tata tertib berpakaian yang telah ditentukan, yaitu kemeja putih polos dan celana atau rok hitam.
Total jumlah peserta seleksi PPPK II mencapai 2.520 orang, dengan jadwal ujian hingga 11 Mei 2025. Irwan mengingatkan agar para peserta mematuhi semua aturan yang berlaku selama proses seleksi, termasuk kedisiplinan waktu dan berpakaian. Para peserta diharapkan mempersiapkan diri dengan baik untuk memastikan kelancaran proses seleksi.
Kehadiran tepat waktu dan ketaatan terhadap aturan seleksi menjadi kunci keberhasilan para peserta dalam mengikuti ujian kompetensi. Irwan menekankan bahwa ketidakhadiran peserta pada sesi ujian dapat berdampak pada kelulusan mereka. Oleh karena itu, para peserta diingatkan untuk mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan dalam proses seleksi PPPK tahap II ini.
Irwan Suryadi menegaskan bahwa kehadiran tepat waktu dan pemahaman terhadap tata tertib seleksi sangat penting bagi para peserta. Peserta yang tidak mengikuti prosedur dengan benar berisiko gagal dalam seleksi PPPK tahap II di Pemerintah Kota Pekanbaru. Seluruh peserta diharapkan dapat memperhatikan dengan baik semua petunjuk yang telah diberikan oleh panitia pelaksana.