Sebanyak 202 tempat usaha di Kota Pekanbaru telah mengajukan izin operasional selama bulan suci Ramadan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hingga hari ke-27 Ramadan. Tempat usaha yang telah mengantongi izin hanya diperbolehkan melayani pelanggan non-Muslim.

Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Pekanbaru, Quarte Rudianto, mengungkapkan bahwa data terakhir menunjukkan bahwa sebanyak 202 tempat usaha telah mengajukan izin operasional selama Ramadan.

Setelah izin diterima, pengelola usaha diwajibkan untuk memasang spanduk di depan tempat usaha sebagai penanda bahwa tempat tersebut hanya melayani pelanggan non-Muslim.

Quarte menjelaskan bahwa usaha yang tidak beragama Islam dapat membuka usaha tetapi hanya diperbolehkan melayani pelanggan non-Muslim, sedangkan umat Muslim tidak diperkenankan masuk.

Selain itu, tempat usaha yang telah mendapatkan izin harus menutup area makan dengan kain dan memasang spanduk bertuliskan “Hanya Melayani Pelanggan Non-Muslim” untuk mempermudah identifikasi tempat yang berizin.

Pemasangan spanduk bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa tempat tersebut hanya melayani pelanggan non-Muslim dan mempermudah petugas dalam melakukan pengawasan, jelas Quarte.

Jika terdapat tempat usaha yang melanggar ketentuan, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas dengan menyita kursi dan meja sebagai bentuk sanksi.

Tindakan ini diambil untuk memastikan bahwa tempat usaha yang telah mendapatkan izin beroperasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.