Sidang banding administratif yang dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), memutuskan untuk memberhentikan 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan banding atas hukuman disiplin. Keputusan ini diambil dalam sidang yang dilaksanakan pada hari Senin.
Para ASN yang terlibat dalam sidang banding administratif tersebut tidak diizinkan memberikan keterangan kepada media. Namun, Zudan sebagai pimpinan sidang menyatakan bahwa keputusan tersebut telah dipertimbangkan dengan seksama berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Sidang tersebut berlangsung di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada pukul 10 pagi. Para ASN yang terlibat dalam sidang berasal dari berbagai instansi di berbagai daerah di Indonesia.
Alasan dari memberhentikannya 20 ASN dan memberikan keringanan hukuman kepada dua ASN lainnya tidak dijelaskan secara rinci oleh pihak terkait. Namun, Zudan menegaskan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Para ASN yang terkena hukuman tersebut telah mengajukan banding atas hukuman disiplin yang telah diterima sebelumnya. Mereka berharap agar keputusan tersebut dapat diperiksa ulang dan mendapatkan keadilan.
Meskipun demikian, keputusan dari sidang banding administratif tersebut bersifat final dan tidak dapat lagi diganggu gugat. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan para ASN yang terlibat dapat menerima dengan lapang dada dan tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Keputusan ini juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan mengikuti aturan yang berlaku.