Pada perairan Wilayah Kabupaten Tangerang terdapat sertifikat hak guna bangunan dan hak milik.
Menurut data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ada dua perusahaan yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut dengan panjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.
Kedua perusahaan adalah PT Intan Agung Makmur yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.
Jumlah total pagar laut di Tangerang yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) adalah 263 bidang. Namun, bukan hanya dua perusahaan, tetapi juga warga perorangan, memiliki 9 bidang. Selain itu, ada pula 17 bidang yang memiliki sertifikat Hak Milik (SMH).
Antara,
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), kedua perusahaan tersebut telah terdaftar secara sah berdasarkan hukum.
Perusahaan PT Intan Agung Makmur disejajarkan oleh Direktorat Jenderal Kementerian ATR/BPN berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 yang diterbitkan tanggal 7 Juni 2023.
Perseroan tercatat dengan jenis swasta nasional dengan jangka waktu tidak terbatas dan status tertutup. PT Intan Agung Makmur berkedudukan di Jalan Inspeksi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Nomor 5 (terusan Jalan Perancis), Kosambi, Tangerang, Banten.
Perseroan terdaftar memiliki bidang usaha properti dengan kode klasifikasi bisnis 68111 menurut Standar Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (SKLB).
Aktivitas usaha yang dimaksud mencakup pembelian, penjualan, penyewaan, dan pengoperasian apartemen, bangunan rumah dan bangunan bukan rumah (fasilitas penyimpanan/gudang, pusat perbelanjaan, dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik secara bulanan maupun tahunan.
Perusahaan tersebut juga menjual tanah, mengembangkan bangunan untuk dioperasikan sendiri (untuk menyewakan ruang di dalam gedung tersebut), membagi-bagikan properti menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan mengembangkan kawasan hunian untuk rumah yang dapat dipindahkan.
Modal dasar perusahaan tersebut tercapai Rp5 miliar yang sudah ditempatkan dan disetor dalam bentuk uang.
Saham Perseroan dicatat atas nama dua entitas, yaitu Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya, yang memiliki secara bersamaan 2.500 lembar saham dengan total nilai Rp2,5 miliar.
Sebagai komisaris, Freddy adalah seorang purnawirawan TNI Angkatan Udara dengan pangkat Marsekal Madya. Ia pernah menjabat Gubernur Papua pada tahun 1998 setelah pensiun.
Pada Kabinet Persatuan Nasional (1999-2001) yang dipimpin oleh Presiden Abdurrahman Wahid, Freddy diangkat menjadi Menteri Negara Penggunaan Aparatur Negara. Kemudian di bawah pemerintahan Megawati Soekarnoputri, Freddy dipilih sebagai Duta Besar Indonesia untuk Italia dan Malta.
Pada masa Presiden SBY, ia ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan pada periode 2004-2009. Setelah menjalankan tugas di KKP, Freddy diangkat sebagai Menteri Perhubungan pengganti Jusman Syafii Djamal di pemerintahan Bung SBY.
Saat ini, PT Cahaya Inti Sentosa disah dalam Peraturan Ditjen AHU Kemenkum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0078522.AH.01.02.Tahun 2023 dni KBember tanggal 14 Desember 2022.
Perseroan tercatat berbentuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang tidak memiliki fasilitas dan memiliki jangka waktu tidak terbatas serta status tertutup. Lokasi Perseroan tercatat berada di Alamat Harco Elektronik Lantai IV, Jalan Mangga Dua Raya, DKI Jakarta.
PT Cahaya Inti Sentosa bergerak di bidang pembangunan, perdagangan, industri, pertanian, cetak, bengkel, dan jasa.
Modal dasar Perusahaan tercatat sebesar Rp356,4 miliar, tetapi modal yang ditempatkan dan disetor adalah sekitar Rp89,1 miliar.
Pemegang saham PT Cahaya Inti Sentosa terdaftar adalah PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya, dengan masing-masing memiliki 300 lembar saham bernilai Rp300 juta serta PT Pantai Indah Kapuk Dua yang memiliki 88.500 lembar saham dengan nilai Rp88,5 miliar.
Untuk pengurus, terdaftar pengurus Perseroan meliputi Nono Sampono sebagai direktur utama; Kho Cing Siong sebagai komisaris utama; Belly Djaliel, Surya Pranoto Budiarjo, dan Yohanes Edmond Budiman sebagai direktur; serta Freddy Numberi sebagai komisaris.
Nono Sampono
Raden Putri Alpadillah Ginanjar berperan dalam penyusunan artikel ini.