Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menghadapi sejumlah kendala dalam pengelolaan sampah. Salah satu kendala yang dihadapi adalah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 2 Muara Fajar yang sudah mulai penuh.
Siapa yang mengungkapkan kendala tersebut? Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Iwan Simatupang.
Kapan pernyataan tersebut disampaikan? Pada Kamis, 27 Februari 2025.
Di mana kendala tersebut terjadi? Kota Pekanbaru.
Iwan menyatakan bahwa kendala pertama yang dihadapi adalah maraknya tempat pembuangan sementara (TPS) ilegal di luar dari 87 TPS resmi yang telah dilaporkan oleh para camat, terdapat sekitar 180 titik TPS ilegal yang tersebar di berbagai lokasi.
Kendala kedua adalah ketidakpatuhan masyarakat terhadap jadwal pembuangan sampah yang seharusnya dilakukan antara pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Iwan juga menyampaikan bahwa masalah ketiga yang dihadapi DLHK adalah tidak tersedianya wadah sampah di berbagai tempat usaha, menyebabkan sampah berserakan dan tidak terkelola dengan baik.
Kendala keempat adalah keberadaan angkutan sampah mandiri yang belum bekerja sama dengan DLHK atau pihak ketiga yang ditunjuk, sehingga menyebabkan sampah menumpuk di TPS.
Kendala terakhir yang menjadi perhatian serius adalah seringnya terjadi kerusakan alat berat di TPA 2 Muara Fajar yang sudah penuh, memperparah kondisi pengelolaan sampah.
DLHK Pekanbaru terus berupaya mencari solusi atas kendala yang dihadapi agar pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif dan kebersihan kota tetap terjaga.