Kepolisian Daerah Riau telah berhasil membongkar jaringan pemburu gajah Sumatera yang menewaskan seekor gajah jantan berusia sekitar 40 tahun di kawasan Distrik Ukui, Kabupaten Pelalawan. Kasus ini mengakibatkan 15 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik Kepolisian Daerah Riau menggunakan metode scientific crime investigation dalam pengungkapan kasus ini. Mereka menggabungkan analisis balistik, pelacakan GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku untuk mengurai peran masing-masing tersangka.
Gajah malang tersebut ditemukan pada 2 Februari 2026 di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga. Saat ditemukan, satwa dilindungi itu mengalami luka tembak di bagian belakang tengkorak, dengan kondisi kepala terpotong sebagian, belalai dan gading hilang—diduga kuat untuk diperjualbelikan.
Menurut Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir, pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi satwa liar dari praktik perburuan ilegal.
Para tersangka dalam kasus ini memiliki peran beragam, mulai dari penembak, pemotong kepala gajah, pemilik senjata api rakitan, penyandang dana, hingga perantara dan penadah gading. Delapan orang ditangkap di wilayah Pelalawan, sedangkan tujuh lainnya diamankan di luar daerah.
Kapolda Riau Herry Heryawan menegaskan bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi tidak akan dibiarkan. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku perdagangan satwa liar.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena gajah Sumatera berstatus kritis dan populasinya terus menyusut akibat perburuan serta hilangnya habitat. Hal ini juga menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan dan satwa liar.