Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 14 paket dengan berat kotor sekitar 5,40 gram. Kasus ini terungkap setelah tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Salak, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota pada Selasa (18/2/2025).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut, ungkap Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Res Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, S.H., M.M.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 13 paket narkotika jenis sabu di dalam jaket warna abu-abu yang disimpan di dalam lemari, serta satu paket lainnya ditemukan di lantai dapur. Selain sabu, petugas juga mengamankan satu perangkat alat hisap sabu, satu blok plastik klip, satu blok plastik bening, serta satu unit handphone merek Samsung warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Tersangka R.G. diduga berperan sebagai pengedar yang menawarkan dan menjual narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Res Narkoba Polres Dumai mengimbau kepada masyarakat agar selalu berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Selain itu, Kasat Res Narkoba Polres Dumai juga menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP M. Sodikin menegaskan bahwa informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap kasus ini. Polres Dumai akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.