Dua orang pelaku penipuan online berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksinya selama beberapa bulan terakhir. Kedua pelaku, berinisial DA dan RA, ditangkap di kediaman mereka masing-masing di Jakarta Selatan pada hari Senin (12/4).

Kapolres Jakarta Selatan, AKBP Dedi Prasetyo, menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari sindikat penipuan online yang telah merugikan puluhan korban. Mereka beraksi dengan modus mengaku sebagai agen properti dan menawarkan investasi dengan keuntungan besar.

Kedua pelaku telah melakukan penipuan dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Mereka menggunakan berbagai akun palsu dan nomor telepon fiktif untuk mengelabui korban-korban mereka.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jakarta Selatan untuk mengungkap jaringan sindikat penipuan online tersebut.

Kapolres Jakarta Selatan juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi online dan tidak mudah percaya dengan tawaran investasi yang terlalu menggiurkan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kasus penipuan serupa di masa mendatang.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jakarta Selatan, Kapolres Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan razia dan operasi untuk memberantas sindikat penipuan online. Dia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemui indikasi penipuan dalam transaksi online.